Kamis 12 Desember 2024

Jelang Idul Adha 1442 H, PMII Ciamis Bagikan Kantong Ramling

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Menyambut Idul Adha 1442 H, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Ciamis  bagikan kantong Ramah Lingkungan (Ramling) kepada seluruh DKM di wilayah Ciamis, Jawa Barat.

Kantong plastik berbahan Ramling ini dapat mempercepat Polimerisasi dengan Teknologi Oxium, dengan melalui 3 tahap tier. Yakni, Oksidasi, Biodegradasi dan Ekotoksisitas, yang akan mempercepat fragmentasi dan degradasi plastik terurai menjadi 2-5 tahun saja.

Menurut Ketua PC PMII Ciamis, Irsal Muhammad mengataka Plastik telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, menggunakan plastik menjadi cara yang aman dan nyaman untuk menyimpan dan membawa berbagai macam makanan atau barang lainnya.

Dalam berbagai aspek kehidupan, plastik dapat memberikan alternatif yang lebih menarik dari pada bahan lainnya. Tetapi, masyarakat juga jangan sampai terus larut tergiur dan terbiasa dengan kenyamanan yang diberikan oleh plastik.

BACA JUGA: Pemkab Ciamis Distribusikan Bantuan Sosial 100 Ton Beras Dari Infak ASN

“Kita ketahui bersama bahwa sampah plastik merupakan salah satu masalah lingkungan yang mengundang banyak perhatian,” ungkapnya pada awak media, Sabtu (17/7/2021).

FOKUSJabar.id Ciamis
PMII Ciamis saat membagikan kantong Ramling. (Foto: Budiana)

“Ini tidak lepas dari meningkatnya produksi barang-barang berbahan plastik, namun tidak diimbangi juga dengan kemampuan untuk menangani limbahnya,” sambungnya menambahkan.

Begitu plastik berada di lingkungan lanjut dia menyebutkan mereka tidak bisa cepat membusuk seperti bahan alami. Dia mengatakan bahaya utama dari sampah plastik terhadap lingkungan adalah karena bahan ini membutuhkan waktu 500 hingga 1000 tahun untuk dapat terurai.

FOKUSJabar.id Ciamis
PMII Ciamis saat membagikan kantong Ramling. (Foto: Budiana)

Selain itu, terdapat zat beracun yang dilepaskan ke dalam tanah ketika kantong plastik rusak di bawah sinar matahari, dan jika kantong plastik dibakar,”mereka melepaskan zat beracun ke udara yang menyebabkan polusi udara,”terangnya.

Berbeda hal nya dengan kantong plastik berbahan ramah lingkungan (RAMLING) yg dapat mempercepat Polimerisasi dengan Teknologi Oxium, dengan melalui 3 tahap tier, yakni Oksidasi, Biodegradasi dan Ekotoksisitas, yg akan mempercepat fragmentasi dan degradasi plastik terurai menjadi 2-5 tahun saja.

Pada tahap Oksidasi, ketika UV, panas dan/atau kondisi alam lainnya yg akan agresif mendegradasi plastik, menurunkan volatile mass dan bobot molekulnya. Berbeda dengan plastik biasa yg hanya memfragmentasi plastik menjadi serpihan dan bobot molekulnya tidak berkurang.

“Lalu pada tahap Biodegradasi, yg menghasilkan mikropartikel dengan bobot molekul rendah yg akan dimakan oleh mikroba lalu terdegradasi biomasa, H2O, dan CO2.,”kata Irsal

Berbeda dengan plastik biasa yg hanya merubah menjadi mikroplastik dengan bobot molekulnya yg masih tetap.

FOKUSJabar.id Ciamis
PMII Ciamis saat membagikan kantong Ramling. (Foto: Budiana)

Pada tahap Ekotoksisitas, residu biomasanya yg kemudian akan dimakan oleh cacing tanah. Berbeda dengan plastik biasa, akumulasi sampah plastik dan polusi lingkungannya, ini akan membutuhkan waktu sekitar 500-1000 tahun untuk bisa terfragmentasi dan terdegradasi.

“Tentu dengan kehadiran sampah plastik ini merupakan ancaman bagi lingkungan kita,”paparnya.

Irsal menjelaskan Dampak yang ditimbulkannya cukup serius, sehingga kita perlu meningkatkan kesadaran bersama untuk menangani salah satu permasalahan lingkungan ini.

“Bersamaan dengan itu, kami berinisiatif untuk membagikan kantong ramah lingkungan (RAMLING), dengan tujuan tidak lain untuk membantu panitia penyembelihan hewan kurban di masjid-masjid pada perayaan Hari Raya Idul Adha tahun ini,”jelasnya.

Hal ini kata Irsal agar saat membagikan daging kurban kepada masyarakat yang berhak, sudah tidak menggunakan lagi kantong plastik biasa (kresek), karena kantong kresek biasa saat ini memang sudah sangat tidak direkomendasikan untuk dipergunakan, karena membutihkan waktu yg sangat lama untuk dapat terurai.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung dengan adanya (PerBup) Peraturan Bupati No. 27 tahun 2021, tentang ‘Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik,”pungkasnya.

(Budiana Martin/Bambang)

Berita Terbaru

spot_img