spot_imgspot_img
Kamis 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

1.276 SPPG Disuspend, BGN ‘On the Spot’ Kelayakan Dapur

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara (suspend) operasional 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mematuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Suspend di lakukan berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN terhadap pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi SPPG.

BACA JUGA:

BGN Susun 4 Regulasi Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG

Dari 1.276 SPPG yang di hentikan sementara, sedikitnya 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS, 447 SPPG telah melakukan pendaftaran tetapi tidak memenuhi syarat dan kelayakan. sisaya delapan dapur belum terkonfirmasi status SLHS-nya.

Berdasarkan wilayah, SPPG yang di hentikan sementara terdiri atas 239 SPPG di Wilayah I (Sumatera), 927 SPPG di Wilayah II (Jawa) dan 110 SPPG di Wilayah III (di luar Sumatera dan Jawa).

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana mengatakan, keselamatan siswa sebagai penerima manfaat menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Karena itu, pihaknya mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional SPPG yang belum memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.

“Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi.”

“SLHS bukan sekadar persyaratan administratif. Tetapi bagian penting untuk memastikan proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi,” kata Ketut di kutip JawaPos.com, Kamis (17/9/2026).

Ketegasan BGN tidak berhenti pada penghentian sementara. Ketut menyatakan, pihakya juga telah mengusulkan kepada pimpinan BGN agar 654 SPPG yang masuk kategori kritis di tutup permanen dalam waktu tujuh hari ke depan apabila tidak memenuhi ketentuan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 447 SPPG telah mendaftarkan SLHS tetapi terbukti tidak memenuhi syarat dan kelayakan, 199 SPPG belum melakukan pendaftaran SLHS dan 8 SPPG belum mengonfirmasi status pendaftarannya.

BACA JUGA:

Menteri Keuangan Suahasil Nazara Bicara Soal Efisiensi APBN

BGN juga akan memperkuat pengawasan melalui pemeriksaan langsung untuk memastikan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di SPPG berjalan sesuai ketentuan.

“Kami juga akan melakukan pengecekan langsung (on the spot) mengenai kelayakan dan standar SPPG di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk memastikan kelayakan, kebersihan serta penerapan SOP di laksanakan dengan benar tanpa toleransi kesalahan,” tegas Ketut.

Dia menegaskan, penghentian sementara sejumlah SPPG tidak mengganggu keberlanjutan layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat.

Untuk itu, BGN telah menyiapkan mekanisme pengalihan sementara layanan dari SPPG yang di hentikan kepada dapur terdekat yang telah memiliki SLHS dan memiliki kapasitas yang memadai.

Suspend merupakan bentuk pembinaan terhadap SPPG. Status suspend akan di cabut apabila SPPG telah memiliki SLHS dan bisa kembali beroperasional sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA:

Anomali Beras Fortifikasi Diusut Pemerintah, 93 Persen Sampel Bermasalah

“Penghentian sementara ini merupakan bagian dari proses mitigasi risiko dan pembinaan. Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta Dinas Kesehatan setempat untuk memfasilitasi pemenuhan standar bagi SPPG yang masih memiliki itikad untuk beroperasi sesuai ketentuan.”

“Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, operasional dapat di lanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Ketut.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru