BEKASI, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memperluas pelayanan perizinan bagi pelaku usaha mikro dengan mendatangi langsung masyarakat di tingkat desa.
Melalui program jemput bola, masyarakat dapat memperoleh pendampingan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga mendaftarkan sertifikasi halal.
BACA JUGA:
Pemkab Bekasi Hentikan Aktivitas Pembakaran Sampah di Pasirtanjung
Salah satu pelayanan tersebut di gelar di Aula Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 30 September 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendekatkan layanan legalitas usaha kepada pelaku UMKM yang masih mengalami kendala dalam proses administrasi.
Pelayanan tersebut melibatkan sejumlah instansi, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi dan UMKM serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kolaborasi antarlembaga tersebut mencakup pendampingan pengurusan NIB sekaligus layanan yang berkaitan dengan sertifikasi halal.
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Agus Dwi Riyanto mengatakan, pelayanan langsung ke masyarakat di perlukan karena masih banyak pelaku usaha yang belum memahami manfaat dan pentingnya berbagai dokumen legalitas.
Hal tersebut mencakup NIB, sertifikat halal, PIRT, perizinan usaha, hingga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
“Dari pelayanan ini kita berharap banyak masyarakat yang bisa terlayani. Ketika kita turun ke lapangan, masih banyak yang belum tahu pentingnya NIB, sertifikat halal, PIRT dan perizinan lainnya, termasuk HAKI,” ujarnya.
Menurut Agus, Pemkab Bekasi akan terus mendorong agar pelayanan tidak hanya terpusat di kantor pemerintahan. Pendampingan akan di perluas hingga desa, kelurahan dan kecamatan. Sehingga masyarakat dapat mengakses layanan tanpa harus menempuh perjalanan jauh.
“Semua pelayanan kita dorong sampai tingkat paling bawah agar masyarakat kita bisa terlayani,” ungkapnya.
Dalam pelayanan tersebut, masyarakat juga mendapatkan informasi mengenai dua jalur sertifikasi halal.
Jalur pertama adalah Sertifikasi Halal Reguler yang di lakukan melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan melibatkan auditor halal.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar penetapan kehalalan produk sebelum BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
Skema ini dapat di gunakan oleh pelaku usaha mikro, kecil, menengah maupun besar sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:
Pemkab Bekasi Intervensi Pasokan Pangan, IPH Naik Dua Pekan Berturut-turut
Skema kedua adalah Sertifikasi Halal melalui Self Declare atau Pernyataan Halal. Jalur ini di tujukan terutama bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan.
Dalam mekanismenya, pelaku usaha menyatakan kehalalan produknya untuk kemudian di verifikasi dan di validasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Pengajuan selanjutnya di lakukan melalui sistem SIHALAL hingga sertifikat di terbitkan oleh BPJPH.
Dengan adanya dua pilihan tersebut, pelaku UMKM dapat menyesuaikan proses sertifikasi dengan persyaratan yang di miliki. UMK yang memenuhi kriteria Self Declare dapat menggunakan jalur tersebut. Sedangkan usaha yang tidak memenuhi kriterianya harus mengikuti proses sertifikasi melalui skema Reguler.
Sertifikat halal juga di nilai memberikan manfaat lebih dari sekadar pemenuhan kewajiban regulasi.
Legalitas tersebut dapat menjadi nilai tambah bagi produk UMKM, meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas peluang pasar, sekaligus mendukung daya saing usaha.
Dalam program ini, Dinas Koperasi dan UMKM turut memfasilitasi pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.
“Produk berkualitas, legalitas lengkap, dan sertifikat halal akan membuat konsumen semakin yakin. Saatnya UMKM naik kelas dengan produk yang halal, aman dan terpercaya,” ujarnya.
Sementara itu, Katim Perizinan Sosial Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, menjelaskan pelayanan tersebut merupakan bagian dari program Gebyar NIB.
Program itu memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat mulai dari penerbitan NIB hingga pendaftaran sertifikat halal.
“Jadi ini kita Gebyar NIB. Di sini kita ada aktivitas pelayanan pendampingan penerbitan NIB sampai pendaftaran sertifikat halal. Kita jemput bola untuk memudahkan masyarakat mendapatkan NIB,” ujarnya.
Sarwoko menjelaskan, NIB merupakan identitas sekaligus legalitas bagi pelaku usaha. Menurutnya, kepemilikan NIB berlaku bagi seluruh pelaku usaha tanpa melihat besar kecilnya skala bisnis yang di jalankan.
“NIB itu Nomor Induk Berusaha. Itu legalitas bagi para pelaku usaha. Sekecil apa pun pendapatannya, pelaku usaha wajib memiliki NIB,” jelasnya.
NIB juga menggantikan sejumlah dokumen perizinan yang sebelumnya di gunakan masyarakat. Seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Dokumen tersebut kini tidak lagi menjadi bentuk utama identitas perizinan usaha setelah sistem perizinan berbasis NIB diterapkan.
Selain memberikan kepastian legalitas, NIB dapat menjadi salah satu persyaratan ketika pelaku UMKM ingin memperbesar usahanya. Salah satunya ketika pelaku usaha membutuhkan tambahan modal melalui pembiayaan perbankan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
BACA JUGA:
Atasi Kekeringan Pemkab Bekasi Bangun Embung di Cibarusah
“NIB juga berfungsi sebagai persyaratan kalau UMKM ingin mengembangkan usahanya. Pastinya ada penyertaan modal, salah satu caranya KUR di bank, dan itu pasti mempersyaratkan NIB,” katanya.
Sarwoko menambahkan bahwa NIB juga dapat digunakan untuk keperluan layanan lainnya. Salah satunya ketika pelaku usaha mendaftarkan NIB ke PLN untuk memperoleh fasilitas diskon listrik, dengan ketentuan data NIB dan ID pelanggan harus sesuai.
Data yang terhimpun melalui NIB juga menjadi salah satu sumber pemerintah dalam melakukan pendataan pelaku usaha. Data tersebut dapat di gunakan ketika pemerintah menjalankan program bantuan yang menyasar pelaku usaha tertentu.
“Pemerintah ketika ingin memberikan bantuan pasti mengambil datanya dari NIB. Jadi ketika masyarakat atau pelaku usaha tidak memiliki NIB, mereka akan kesulitan terdata dalam program bantuan pemerintah,” ungkapnya.
Menurut Sarwoko, sistem pembuatan NIB sebenarnya telah tersedia secara daring dan dapat di lakukan sendiri oleh masyarakat. Namun, tidak semua pelaku usaha terbiasa menggunakan layanan perizinan digital.
Karena itu, Pemkab Bekasi memilih turun langsung ke lapangan untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam proses pendaftaran.
“Memang NIB ini online dan self-service. Sebenarnya masyarakat bisa membuat NIB kapan saja dan di mana saja. Tapi kita memberikan kemudahan dengan cara jemput bola, mendampingi mereka untuk mendapatkan NIB,” tuturnya.
Untuk memperoleh NIB melalui layanan tersebut, masyarakat tidak perlu menyiapkan banyak dokumen. Pelaku usaha cukup membawa KTP, nomor telepon atau WhatsApp, serta telepon seluler untuk menerima kode OTP. Proses penerbitannya juga tidak dikenakan biaya dan dapat di lakukan hingga NIB terbit pada saat pelayanan.
“Persyaratannya hanya KTP, nomor telepon atau WhatsApp dan handphone untuk mendapatkan OTP. Simpel itu saja. NIB ini gratis, tidak di pungut biaya, dan bisa langsung terbit saat itu juga,” tegas Sarwoko.
Pelayanan jemput bola tersebut tidak hanya di lakukan sekali, tetapi di jalankan secara rutin setiap pekan dengan lokasi yang berpindah-pindah.
Sebelum menyasar wilayah desa, DPMPTSP Kabupaten Bekasi telah melakukan roadshow ke sejumlah pasar untuk mendekatkan layanan perizinan kepada para pelaku usaha.
“Kita rutin setiap minggu sekali, random keliling, roadshow ke desa-desa. Sebelumnya kita roadshow ke pasar-pasar yang ada di Kabupaten Bekasi. Ada 12 pasar yang kita datangi,” ujarnya.
Setelah menyelesaikan roadshow di pasar, sasaran pelayanan kini di perluas ke desa-desa yang tersebar di Kabupaten Bekasi.
Sarwoko menyebut, terdapat sekitar 170 desa yang menjadi bagian dari sasaran kegiatan tersebut. Pelayanan di lakukan dengan mendatangi kantor desa secara bergiliran setiap pekan.
“Sekarang kita beralih ke desa-desa. Kita roadshow setiap seminggu sekali ke kantor desa. Intinya kita mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat nyaman terhadap pemerintah,” katanya.
BACA JUGA:
Disdag Bekasi Tera Ulang UTTP di Pasar Induk Cibitung
Melalui program tersebut, Pemkab Bekasi berupaya membuat layanan legalitas usaha lebih mudah di jangkau masyarakat.
Selain membantu penerbitan NIB secara gratis, pelayanan di tingkat desa juga memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk mendapatkan pendampingan terkait sertifikasi halal dan berbagai kebutuhan legalitas usaha lainnya.
(Jingga Sonjaya)



