spot_imgspot_img
Jumat 25 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disdag Bekasi Tera Ulang UTTP di Pasar Induk Cibitung

BEKASI, FOKUSJabar.id: Sebanyak 474 alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) milik pedagang di Pasar Induk Cibitung menjalani pemeriksaan dan tera ulang oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bekasi melalui UPTD Metrologi Legal pada Kamis, 24 September 2026.

Kegiatan tersebut di lakukan untuk memastikan berbagai alat ukur yang di gunakan dalam transaksi perdagangan telah memenuhi standar yang di tetapkan.

BACA JUGA:

Pemkab Bekasi Percepat Rehabilitasi Jembatan CBL Penghubung 3 Kecamatan

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen agar memperoleh barang sesuai ukuran yang di bayarkan.

Pelaksanaan tera ulang berlangsung selama tiga hari. Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Subag TU) UPTD Metrologi Legal Disdag Kabupaten Bekasi, Eman Sulaeman mengatakan, sebagian besar kegiatan yang di lakukan petugas merupakan pemeriksaan dan tera ulang terhadap alat UTTP yang sudah di gunakan oleh pedagang.

“Untuk kegiatan ini kebanyakan tera ulang. Karena alat UTTP-nya sudah terpasang semua. Jadi kita melakukan pemeriksaan dan tera ulang,” kata Eman.

Dengan waktu pelaksanaan yang terbatas, petugas tidak dapat memeriksa seluruh alat UTTP yang ada di pasar.

Meski demikian, hingga Kamis, 24 September 2026, jumlah alat yang di periksa telah mencapai sekitar 474 unit atau hampir 500 alat.

“Kalau untuk keseluruhan memang tidak memungkinkan, karena kita hanya di berikan waktu tiga hari. Tetapi sampai hari ini sudah sekitar 474 yang kita periksa,” ujarnya.

Dari pemeriksaan yang di lakukan di lapangan, mayoritas alat UTTP masih di nilai layak untuk di gunakan dalam kegiatan perdagangan.

Eman menyebut, sekitar 90 persen alat yang di periksa berada dalam kondisi baik dan dapat kembali di gunakan setelah memenuhi ketentuan tera.

“Sekitar 90 persen kondisinya bagus dan masih bisa di gunakan. Tetapi memang ada juga alat yang sebenarnya sudah tidak layak pakai, namun masih di gunakan,” jelasnya.

Petugas juga melakukan penyetelan terhadap alat yang hasil pengukurannya belum sesuai standar.

Penyesuaian di lakukan hingga ukuran kembali menunjukkan hasil yang semestinya. Sementara alat yang sudah di nyatakan tidak layak tidak akan mendapatkan cap tanda tera.

“Kalau ukurannya tidak pas, kita standarkan lagi atau di nolkan kembali. Kalau (UTTP) itu sudah tidak layak pakai, kita tidak melakukan pembubuhan cap tanda tera,” tegas Eman.

BACA JUGA:

MUI Kabupaten Bekasi Bersama 25 Ormas Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait LGBTQ

Eman menegaskan bahwa alat UTTP yang tidak lagi memenuhi kelayakan harus di ganti dan tidak boleh di gunakan untuk transaksi.

Pengawasan terhadap penggunaan alat tersebut tetap di lakukan oleh tim pengawas bidang metrologi. Termasuk dengan memberikan teguran langsung di lapangan apabila masih di temukan alat yang tidak layak di gunakan.

“Kalau masih di gunakan, kita arahkan supaya alat UTTP tersebut tidak di gunakan lagi karena sudah tidak layak. Tegurannya kita lakukan di lapangan,” katanya.

Menurut Eman, penggunaan alat timbang atau alat ukur yang tidak memenuhi standar berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Karena itu, pedagang di minta memastikan setiap alat UTTP yang di gunakan dalam transaksi berada dalam kondisi layak dan sudah menjalani proses tera.

“Kalau memang alat UTTP sudah tidak layak pakai, jangan di gunakan lagi. Ini bagian dari perlindungan konsumen, karena kalau tetap di gunakan, konsumen yang bisa di rugikan,” ujarnya.

Kepala UPTD Pasar Induk Cibitung dan Sukatani Disdag Kabupaten Bekasi, Saprudin turut mengapresiasi kegiatan tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan dan tera ulang membantu memastikan proses jual beli antara pedagang dan konsumen berlangsung menggunakan alat ukur yang sesuai ketentuan.

“Kegiatan ini sangat membantu konsumen. Kalau timbangan tidak di periksa dan tidak memenuhi standar, tentunya konsumen yang akan dirugikan,” kata Saprudin.

Saprudin menjelaskan, UPTD Pasar memiliki keterbatasan tenaga teknis yang menangani bidang metrologi.

Kondisi tersebut membuat pelaksanaan tera ulang oleh petugas yang memiliki kewenangan dan keahlian khusus menjadi penting untuk mendukung pengawasan alat ukur pedagang.

“UPTD memang mempunyai keterbatasan tenaga teknis untuk bidang metrologi. Karena itu, kegiatan seperti ini sangat membantu kami dalam memastikan alat ukur yang di gunakan pedagang memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihak UPTD Pasar Induk Cibitung juga belum menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pengurangan timbangan maupun persoalan alat ukur lain yang tidak sesuai di lingkungan pasar.

Pemantauan terhadap kondisi pasar tetap di lakukan oleh petugas setiap hari.

“Untuk laporan terkait pengurangan timbangan atau masalah lainnya, sampai saat ini belum ada. Petugas kami juga setiap hari berada di lapangan untuk memantau kondisi pasar,” katanya.

BACA JUGA:

100 Mahasiswa Bekasi Terima Beasiswa Pasti Pintar 2026

Melalui kegiatan tera ulang tersebut, Saprudin berharap kepatuhan pedagang dalam menggunakan alat ukur yang sesuai ketentuan semakin meningkat.

Menurutnya, penggunaan alat yang memenuhi standar tidak hanya berkaitan dengan ketertiban perdagangan. Tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga perlindungan konsumen dan kepercayaan dalam setiap transaksi.

“Harapannya para pedagang semakin tertib dan tidak menggunakan alat yang tidak sesuai. Karena ini menyangkut perlindungan konsumen dan kepercayaan dalam transaksi,” pungkasnya.

(Jingga Sonjaya)

spot_img

Berita Terbaru