BOGOR, FOKUSJabar.id: Sepuluh bangunan yang berada di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) di bongkar pada Rabu, 30 September 2026.
Bangunan yang sebelumnya menjadi sorotan karena memiliki fasilitas menyerupai hunian mewah tersebut di ratakan menggunakan alat berat.
BACA JUGA:
Kolonel Budi Utomo jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG
Pembongkaran di lakukan setelah temuan Ombudsman RI mengenai keberadaan bangunan yang di sebut menyerupai klaster atau apartemen di dalam kawasan lapas.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kemudian melakukan pemeriksaan terhadap status, penggunaan serta keberadaan bangunan tersebut.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi memastikan 10 unit bangunan menjadi objek pembongkaran.
Temuan mengenai fasilitas tersebut sebelumnya muncul setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam pemeriksaan itu, tim menemukan sejumlah bangunan yang tampak menyerupai rumah dan di lengkapi berbagai fasilitas. Mulai dari sofa, televisi, kulkas, meja makan hingga fasilitas kebugaran.
Di salah satu bagian bangunan juga di temukan ruangan yang di sebut tengah di persiapkan untuk simulator golf.
Selain kondisi bangunan, Ombudsman mendalami dugaan penggunaannya oleh warga binaan.
Dari pemeriksaan lapangan, terdapat informasi bahwa sejumlah warga binaan pernah menempati fasilitas tersebut dan terdapat dugaan pembayaran untuk dapat menggunakan hunian tertentu.
Ombudsman juga memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan kepada keluarga warga binaan. Salah satu keterangan menyebut nominal sekitar Rp150.000 setiap minggu.
Pemeriksaan berikutnya di lakukan Ditjen Pemasyarakatan dan hasilnya di sampaikan kepada Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, bangunan yang di temukan di sebut berkaitan dengan rumah dinas atau mes pegawai. Secara keseluruhan terdapat 16 unit yang di bangun secara bertahap sejak 2021 hingga 2025.
BACA JUGA:
2 Oktober 2026, BGN Aktivasi 480 SPPG di Indonesia Timur
Dari total tersebut, tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Sementara itu, 13 bangunan lainnya tidak tercatat dalam SIMAK BMN dan berada di kawasan bantaran Sungai Ciliwung.
Dari kelompok bangunan yang tidak tercatat tersebut, 10 unit kemudian menjadi objek pembongkaran pada 30 September 2026.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan bahwa bangunan yang di bongkar bukan fasilitas yang di bangun menggunakan anggaran pemerintah.
Bangunan tersebut di buat secara swadaya dan tidak masuk dalam daftar barang milik negara.
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi Setiawan.
Persoalan lain di temukan dari aspek perizinan dan lokasi bangunan. Berdasarkan pemeriksaan Kemenimipas, bangunan tersebut berdiri di area aliran atau bantaran sungai yang tidak di peruntukkan bagi pembangunan. Karena itu, keberadaan bangunan juga di nilai bermasalah dari sisi izin.
Kemenimipas juga masih menelusuri penggunaan bangunan tersebut. Termasuk pihak yang pernah menempatinya serta pihak yang memungkinkan fasilitas itu di gunakan di dalam kawasan lapas.
Rudi mengatakan, pemeriksaan menemukan sejumlah tanda yang menunjukkan bahwa beberapa bangunan memang pernah di huni.
“Bangunan ini sebagaimana yang di lihat oleh Ombudsman, memang ada yang di tempati atau di huni dengan di tandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi, siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” kata Rudi.
Dalam proses pemeriksaan internal, Kemenimipas menemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang. Namun, penentuan pihak yang bertanggung jawab masih menunggu pendalaman karena penyidik dan pemeriksa perlu mencocokkan keterangan dari berbagai pihak dengan bukti yang tersedia.
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang di atur dalam PP tadi Pasal 5 dan di ancam di Pasal 8,” katanya.
Rudi menjelaskan, dugaan tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran.
“Ini termasuk pelanggaran berat. Ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, pembebastugasan dan pemberhentian dengan tidak hormat,” lanjut Rudi.
Pemeriksaan juga di lakukan terhadap jajaran Lapas Cibinong, termasuk Kalapas.
Rudi menegaskan, kesimpulan akhir belum dapat di tarik hanya dari satu keterangan karena setiap informasi masih harus di bandingkan dengan keterangan lain dan bukti pendukung.
BACA JUGA:
Korupsi Program MBG, Kerugian Negara Rp10 Trilyun
Sebelum pembongkaran di lakukan, seluruh fasilitas yang menjadi bagian dari temuan terlebih dahulu di dokumentasikan dan di inventarisasi.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso mengatakan, langkah tersebut di lakukan agar kondisi fasilitas yang di periksa tetap tercatat sebelum bangunan di ratakan.
Sugiat juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pembongkaran secara teknis menjadi tanggung jawab Kemenimipas.
“Secara teknis pelaksanaan pembongkaran itu adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Sugiat.
Komisi XIII turut menyoroti keberadaan bangunan yang tidak tercatat sebagai aset kementerian. Berdasarkan informasi yang di terima parlemen, terdapat 13 bangunan yang berada di luar pencatatan aset Kemenimipas dan sebagian berada di kawasan bantaran sungai.
Komisi kemudian meminta penertiban di lakukan terhadap fasilitas yang tidak sesuai ketentuan. Termasuk apabila kondisi serupa di temukan di lembaga pemasyarakatan lainnya.
“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas II Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” kata Sugiat.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka sebelumnya juga meminta agar pembongkaran tidak menghilangkan benda yang dapat di perlukan untuk pemeriksaan.
Karena itu, ia meminta fasilitas yang ada di dalam bangunan terlebih dahulu di dokumentasikan dan di amankan.
“Kalau mau di bongkar silakan saja. Tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik, AC, sofa, TV layar lebar, sudah di potret, di catat, dan di segel terlebih dahulu,” kata Rieke.
Setelah proses pemeriksaan, pendataan, dokumentasi dan inventarisasi di lakukan, pembongkaran 10 unit bangunan mulai di laksanakan pada Rabu, 30 September 2026.
Alat berat di gunakan untuk merobohkan bangunan yang di nilai tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
BACA JUGA:
Partai Nonparlemen Dorong Parliamentary Threshold 1 Persen
Kemenimipas masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap pihak yang membangun, menggunakan serta memberikan akses terhadap fasilitas tersebut.
Komisi XIII DPR RI juga akan kembali membahas persoalan tersebut bersama Inspektorat Jenderal Kemenimipas melalui rapat dengar pendapat yang di jadwalkan pada Senin, 5 Oktober 2026.
Pembahasan tersebut akan mencakup hasil investigasi dan tindak lanjut atas temuan di Lapas Cibinong.
Dengan demikian, pembongkaran 10 bangunan telah di lakukan, sementara pemeriksaan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan pihak yang bertanggung jawab masih berjalan.
(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)



