JAKARTA, FOKUSjabar.co.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Tahun 2007-2017.
“Tujuh orang saksi dipanggil untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani/mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (19/6/2020).
Ali mengatakan pemeriksaan enam saksi dijadwalkan digelar di Kantor Polrestabes Bandung, yaitu Kepala Divisi Perbendaharaan Muhammad Fikri, Staf Ahli Keuangan Lamanda, Staf Sales Administrasi Fitri Angdiani, Pjs Manajer Sales Operation Ibnu Bintarto, Kadiv Akuntansi Sumarsono, dan Michelle Evana Selvia seorang wiraswasta.
Sedangkan seorang saksi dijadwalkan diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, yakni Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.
Selain Irzal, KPK telah mengumumkan mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso (BS) sebagai tersangka.
BACA JUGA: Kasus Suap, KPK Panggil 9 Sanksi dari PTDI
Diketahui pada awal 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis. Adapun pengadaan dan pemasaran tersebut dilakukan secara fiktif.
Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai d dibantu mitra atau agen untuk memenuhi kebutuhan terkait operasional PTDI.
“Proses mendapatkan dana itu dilakukan dengan pengerjaan yang sebagaimana saya sampaikan penjualan dan pemasaran secara fiktif. Ada beberapa pihak yang ikut di dalam proses tersebut dan tentu ini akan kami kembangkan,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri.
(Agung/ANT)