GARUT, FOKUSJabar.id: Pemerhati Gejala Sosial dan Kebijakan Publik, Holil Aksan Umarzen berharap, Alat Penegak Hukum (APH) mengungkap tuntas mafia perizinan program Makan Begizi Gratis (MBG) sampai ke akar-akarnya.
Selain itu, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi transaksional ilegal agar dihentikan sementara.
BACA JUGA:
Pemekaran Garut Utara Mentok di Meja Birokrasi
Menurut Holil, penangkapan sejumlah pejabat penting Badan Gizi Nasional (BGN) dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola program MBG harus menjadi momentum bersih-bersih total. Bukan alasan untuk menghentikan program yang menyangkut masa depan generasi Indonesia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri mengungkap adanya dugaan penunjukan yayasan dan SPPG yang tidak memenuhi syarat serta adanya afiliasi dan penggelembungan harga dalam tata kelola MBG.
Jangan Korbankan Program Rakyat
Holil mengatakan, program MBG adalah investasi Sumber Daya Manusia (SDM). Kesalahan oknum tidak boleh menjadi alasan membatalkan program yang manfaatnya di rasakan jutaan anak Indonesia.
Sejarah menunjukkan, banyak program strategis pemerintah gagal bukan karena konsepnya buruk. Namun karena di kuasai mafia perizinan, broker proyek dan praktik rente yang akhirnya merusak kepercayaan publik.
“Koperasi Unit Desa (KUD), Kredit Usaha Tani (KUT), Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), proyek e-KTP hingga berbagai bantuan sosial pernah tercoreng oleh ulah segelintir oknum. Yang rusak bukan tujuan programnya, melainkan tata kelola dan integritas pelaksananya,” kata Holil yang juga Ketua Umum Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM Gatra).
Hentiikan SPPG Transaksional
Holil berharap, pemerintah membekukan sementara izin operasional SPPG yang memperoleh izin melalui praktik percaloan, suap, jual beli, rekomendasi atau afiliasi yang melanggar aturan.
Selain itu, lakukan audit menyeluruh, verifikasi kembali seluruh persyaratan, ganti pengelola jika terbukti terjadi pelanggaran dan serahkan seluruh unsur pidana kepada APH.
BACA JUGA:
Perkuat Ekonomi Masyarakat, Pemkab Garut Dorong Inklusi Keuangan Syariah
Menurutnya, langkah tersebut penting agar tidak terjadi kecemburuan, ketidakadilan dan rusaknya semangat pelaku usaha, pesantren, koperasi, UMKM dan yayasan yang memperoleh izin secara sah.
Jika tidak ada tindakan tegas, bahayanya sangat besar. Yakni, program MBG kehilangan legitimasi publik, masyarakat akan memandang MBG sebagai proyek bancakan, bukan program peningkatan gizi.
Selanjutnya muncul ekonomi rente dan mafia baru dan pelaku yang jujur akan tersingkir, kualitas makanan serta pelayanan berpotensi menurun. Karena orientasi utamanya bukan pelayanan, tetapi pengembalian modal dari biaya perizinan yang mahal.
Tak hanya itu, negara juga berpotensi mengalami kerugian besar. Bagaimana tidak mark up, pengadaan fiktif dan monopoli dapat berkembang menjadi korupsi sistemik sebagaimana terjadi dalam berbagai kasus besar sebelumnya.
“Program MBG dapat menjadi sasaran serangan politik. Kesalahan oknum akhirnya di jadikan alasan untuk menggagalkan program yang sesungguhnya sangat di butuhkan rakyat,” ungkapnya.
Momentum Reformasi Tata Kelola
Holil mengatakan, kasus tersebut harus menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan audit nasional seluruh SPPG, membangun sistem perizinan digital yang transparan.
Menghapus ruang transaksi dan percaloan, memperkuat pengawasan KPK, BPK, Kejaksaan dan masyarakat serta memberikan sanksi berat kepada seluruh mafia perizinan tanpa pandang bulu.
“Program MBG harus tetap berjalan. Mafia perizinan harus di bongkar sampai ke akar-akarnya. SPPG yang terindikasi lahir dari praktik transaksional ilegal harus di hentikan sementara demi penertiban dan pembenahan tata kelola,” imbuhnya.
“Yang harus di hukum adalah pelaku, bukan programnya. Jangan bunuh pogram MBG, tapi bersihkan mafianya. Perkuat sistemnya dan selamatkan masa depan generasi Indonesia,” pungkas Holil.
(Bambang Fouristian)



