spot_imgspot_img
Minggu 11 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi Lebih 10 Orang

BEKASI, FOKUSJabar.id: Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota masih mengembangkan penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam perkembangan terbaru pada Sabtu, 10 Oktober 2026, penyidik tengah menelusuri keterkaitan tiga orang berinisial HBH, F dan S dengan perkara tersebut.

BACA JUGA:

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Bekasi

Pemeriksaan terhadap ketiga orang itu setelah polisi menetapkan seorang guru berinisial MHH (28) sebagai tersangka pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Salah satu pihak yang sedang di dalami, yakni S bekerja sebagai petugas keamanan di lingkungan pesantren. Namun, kepolisian belum mengumumkan penetapan status tersangka terhadap HBH, F maupun S.

Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait menyebut, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menentukan keterlibatan masing-masing pihak.

“Saat ini ada tiga orang lain yang masih kami dalami keterkaitannya dengan perkara ini. Kami akan memastikan peran masing-masing berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Rosdiana Sirait.

Sebelum penyelidikan di perluas kepada tiga orang tersebut, polisi lebih dahulu menetapkan MHH sebagai tersangka.

Pria berusia 28 tahun itu bekerja sebagai guru di pesantren tempat dugaan tindak pidana tersebut di laporkan terjadi.

Penetapan status hukum di lakukan setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan dan mengembangkan keterangan terkait hubungannya dengan korban.

“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah di tetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya. Termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” ujar Rosdiana.

Pada Sabtu, 10 Oktober 2026, polisi juga mengonfirmasi bahwa MHH telah di tangkap dan di tahan untuk menjalani proses penyidikan.

Berdasarkan keterangan awal, tersangka di duga mulai mendekati salah satu korban ketika korban masih duduk di kelas VIII pada 2023.

Dugaan perbuatan tersebut berlangsung berulang kali sejak 2024 hingga September 2026. Salah satu lokasi yang di duga menjadi tempat kejadian berada di kamar tersangka di lingkungan pesantren.

Polisi masih menelusuri rangkaian peristiwa tersebut untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap.

BACA JUGA:

Pemkab Bekasi Hentikan Aktivitas Pembakaran Sampah di Pasirtanjung

Dalam penyelidikan, salah satu korban menyebut MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok pesantren.

Polisi juga memperoleh informasi bahwa tersangka telah mengenal korban tersebut sejak 2023, saat korban masih menempuh pendidikan di pesantren.

Keterangan mengenai kedudukan dan hubungan itu masih di periksa dengan membandingkan pernyataan korban, keterangan tersangka, kesaksian pihak lain, serta alat bukti yang tersedia.

Perkara ini mulai di tangani setelah keluarga salah satu korban membuat laporan kepada polisi pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Dari laporan tersebut, penyidik kemudian menelusuri kemungkinan adanya korban lain dan dugaan kejadian serupa dalam kurun waktu sebelumnya.

“Berdasarkan keterangan awal, korban di duga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak tahun 2023 hingga September 2026,” katanya.

Seiring dengan pengembangan penyidikan, polisi mengidentifikasi lebih dari 10 orang korban.

Jumlah tersebut belum dinyatakan final karena penyidik masih menerima dan memeriksa informasi tambahan.

“Untuk sementara, kami telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Jumlahnya masih bisa bertambah karena penyidik terus mendalami keterangan dan informasi yang masuk,” ujarnya.

Untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, penyidik telah meminta keterangan para korban, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan barang bukti.

Polisi juga memfasilitasi pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses pembuktian.

BACA JUGA:

Atasi Kekeringan Pemkab Bekasi Bangun Embung di Cibarusah

Keterangan yang diperoleh akan dicocokkan dengan bukti lain. Sementara pemeriksaan lanjutan dijadwalkan untuk memperjelas dugaan perbuatan dan keterkaitan pihak-pihak yang sedang didalami.

Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti yang cukup.

Orang yang disebut dalam laporan atau dimintai keterangan belum tentu terbukti melakukan tindak pidana.

“Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas. Setiap orang yang disebut dalam laporan belum tentu terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan status hukum harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan hasil penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dengan demikian, penentuan status hukum HBH, F, dan S masih menunggu hasil pendalaman penyidik.

Di samping penegakan hukum, polisi menaruh perhatian pada perlindungan para korban. Terutama karena perkara ini diduga melibatkan anak di bawah umur.

Polres Metro Bekasi Kota menyiapkan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat untuk melakukan asesmen serta memberikan pendampingan psikologis.

BACA JUGA:

Pemkab Bekasi Intervensi Pasokan Pangan, IPH Naik Dua Pekan Berturut-turut

“Kami ingin memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban,” ucapnya.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang dapat mengungkap identitas korban, sekaligus memberi ruang bagi penyidik untuk menuntaskan proses hukum.

(Jingga Sonjaya/beragai sumber)

spot_img

Berita Terbaru