spot_imgspot_img
Jumat 17 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wujudkan Birokrasi Digital, Bupati Ciamis Terbitkan Edaran WFH dan Anjuran Kendaraan Listrik

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 17 April 2026. Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi energi serta mempercepat transformasi digital di lingkungan birokrasi sesuai arahan pemerintah pusat.

Asisten Administrasi Umum Setda Ciamis, Wawan Ruhiyat, menjelaskan bahwa penerapan WFH ini berlangsung secara selektif. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib mengatur komposisi kerja dengan kuota minimal 50 persen pegawai bekerja dari rumah.

Baca Juga: Isu Pungli MBG Masuk Meja BK DPRD, Koordinator SPPG Ciamis Tunggu Hasil Resmi

“Kepala OPD memegang wewenang untuk mengatur proporsi tersebut. Namun, mereka harus menjamin target kinerja tetap tercapai dan kualitas pelayanan publik tidak menurun,” ujar Wawan mengutip Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/694-Org/2026.

Pembatasan dan Pengecualian Jabatan

Kebijakan WFH ini tidak menyasar seluruh pegawai. Surat Edaran tersebut mengecualikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Jabatan Fungsional Ahli Madya, hingga Lurah. Selain itu, unit layanan publik yang bersifat krusial tetap bekerja dari kantor (WFO), seperti petugas BPBD, Satpol PP, layanan kebersihan, serta unit kependudukan.

Sebagai bagian dari komitmen penghematan energi, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan untuk menekan konsumsi bahan bakar fosil. Wawan mendorong para aparatur mulai beralih menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, atau bersepeda sebagai moda transportasi ramah lingkungan.

Disiplin Ketat dan Sistem Giliran

Meskipun bekerja dari rumah, para ASN wajib mematuhi aturan kedisiplinan yang ketat. Pegawai harus melakukan absensi digital sebanyak tiga kali dalam sehari, yakni pada pukul 08.30, 12.30, dan 16.00 WIB guna memastikan mereka tetap menjalankan tugasnya.

Di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis sendiri, sebanyak 58 pegawai menjalankan WFH pada hari perdana, sementara 128 orang lainnya tetap masuk kantor. Pemerintah akan menerapkan sistem ini secara bergiliran setiap minggu agar seluruh staf merasakan pola kerja yang sama.

“Jika muncul kondisi darurat yang mengharuskan kehadiran fisik, maka pegawai yang sedang jadwal WFH wajib segera datang ke kantor untuk melaksanakan tugas secara WFO,” tegas Wawan.

Wawan mengingatkan seluruh aparatur agar tidak menjadikan sistem WFH sebagai alasan untuk bermalas-malasan. Ia menuntut produktivitas pegawai justru meningkat meski bekerja dari jarak jauh. Menurutnya, tidak ada istilah pekerjaan terbengkalai atau menurun hanya karena perubahan lokasi kerja.

(Husen Maharaja)

spot_img

Berita Terbaru