CIAMIS,FOKUSJabar.id: Koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Ciamis, Eggy Armand Ramdani, menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan pungutan liar terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Ciamis. Pernyataan ini muncul setelah Koalisi Rakyat Bantu Rakyat (KRBR) melaporkan indikasi pelanggaran tersebut ke meja legislatif, Jumat (17/4/2026).
Eggy mengaku telah mengantongi informasi mengenai masuknya laporan KRBR ke Badan Kehormatan. Ia menegaskan tidak akan berspekulasi lebih jauh dan memilih menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan di internal dewan.
Baca Juga: KRBR Resmi Laporkan Dugaan Pungli MBG ke Badan Kehormatan DPRD Ciamis
“Kita menunggu hasil dari Badan Kehormatan dewan karena mereka yang memiliki kewenangan penuh untuk menilai dan memutuskan persoalan ini,” ujar Eggy saat berada di Kantor BKPSDM Ciamis.
Bantah Pernyataan Pribadi
Selain menanggapi laporan pungli, Eggy memberikan klarifikasi mengenai informasi yang menyeret namanya dalam isu tersebut. Ia membantah secara tegas bahwa pernyataan-pernyataan yang beredar di publik berasal dari dirinya secara pribadi.
Eggy mengaku tidak mengetahui pihak pertama yang menyebarkan informasi tersebut dan menyarankan publik untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pembuat pernyataan.
“Statement yang beredar bukan dari saya pribadi. Lebih baik pihak terkait mengonfirmasi langsung kepada siapa yang pertama kali membuatnya,” jelasnya.
Tunggu Keputusan Soal Komisi B
Persoalan ini juga menyentuh dugaan keterlibatan Komisi B DPRD Ciamis serta isu uang sebesar Rp250 ribu yang sempat KRBR singgung dalam laporannya. Eggy meyakini Badan Kehormatan akan mengungkap kebenaran di balik fakta-fakta yang tertuang dalam berkas laporan tersebut.
“Keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran nanti akan ditentukan oleh Badan Kehormatan. Semua isu, termasuk soal Komisi B dan uang Rp250 ribu, kini bergulir di sana,” tutup Eggy.
Sebelumnya, KRBR telah menyerahkan berkas bukti dokumen kepada BK DPRD Ciamis pada Rabu (15/4/2026). Penyerahan bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya koalisi dalam membongkar dugaan praktik pungutan liar dalam pelaksanaan program gizi masyarakat di Kabupaten Ciamis.
(Mia)



