PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Minimnya aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di kawasan wisata Pantai Pangandaran kini menuai kritik tajam. Fasilitas publik yang tersedia saat ini dinilai belum memenuhi standar inklusivitas meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran telah menetapkan regulasi terkait pengelolaan destinasi pariwisata.
Pantauan di lapangan menunjukkan jalur pedestrian menuju pantai belum mendukung mobilitas pengguna kursi roda maupun wisatawan berkebutuhan khusus lainnya. Sejumlah titik trotoar yang rusak semakin memperparah kondisi dan membahayakan keselamatan pengunjung.
Baca Juga: Izin Belum Lengkap, Satpol PP Pangandaran Hentikan Sementara Operasional LPK Yuuki Gakkou
Padahal, Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2023 mewajibkan penyediaan akses inklusif di setiap objek wisata. Kondisi ini tampak kontras dengan lonjakan kunjungan wisatawan yang mencapai 2.492.184 orang pada tahun 2025 lalu.
Keterbatasan Jalur Menuju Laut
Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pangandaran, Irna Kusmayanti, mengakui keterbatasan sarana penunjang tersebut. Menurutnya, saat ini hanya terdapat dua titik akses menuju laut, yakni di depan Balawista dan samping Pos 5 Taman Sunset.
“Petugas kami sudah memperbaiki jalur di Pos 5 sebelum Lebaran kemarin karena kondisi sebelumnya terlalu curam dan tidak aman bagi kursi roda. Namun, jalur tersebut juga berfungsi sebagai akses kendaraan patroli,” jelas Irna.
Untuk penyandang tunanetra, pemerintah baru menyediakan ubin pemandu (guiding block) di jalur pedestrian mulai dari area parkir Sunset hingga Bandara Susi Air.
Kritik dan Desakan Evaluasi
Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Agung Laksamana, menilai fasilitas di kawasan wisata tersebut masih jauh dari kata layak. Melalui pesan singkat, Jumat (17/4/2026), ia mengeluhkan sulitnya pengguna kursi roda untuk sekadar menaiki trotoar.
“Pemerintah harus segera menyediakan akses yang memadai agar semua kalangan dapat menikmati keindahan wisata secara setara. Saat ini, akses menuju pantai masih sangat sulit bagi kami,” tegas Agung.
Agung mendesak pemerintah daerah segera mengevaluasi seluruh fasilitas publik agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peningkatan kualitas sarana ini menjadi krusial mengingat besarnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan dari sektor pariwisata Pangandaran.
(Sajidin)



