PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran menghentikan sementara aktivitas operasional Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Yuuki Gakkou, Kamis (16/4/2026). Petugas mengambil tindakan tegas ini setelah menemukan bahwa lembaga tersebut belum melengkapi dokumen perizinan operasional yang sah.
Satpol PP melakukan pengawasan lapangan guna memverifikasi langsung legalitas LPK tersebut. Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian administrasi meskipun gedung lembaga tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Baca Juga: 895 Kendaraan Terjaring Operasi KTMDU di Pangandaran
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Pangandaran, Rusnandar, menjelaskan bahwa LPK Yuuki Gakkou belum mengantongi izin operasional berupa standar terverifikasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ketidaksesuaian Kode KBLI
Selain masalah izin operasional, Satpol PP menemukan perbedaan serius pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). LPK Yuuki Gakkou menggunakan kode KBLI 85493 yang merujuk pada pendidikan bahasa swasta di bawah naungan Dinas Pendidikan. Padahal, sebagai lembaga pelatihan kerja, instansi ini seharusnya berada di bawah wewenang Dinas Ketenagakerjaan.
“Kami menyarankan pengelola untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional sementara waktu. Pihak lembaga harus menyesuaikan KBLI dan melengkapi perizinan sebelum kembali beroperasi,” tegas Rusnandar.
Tanggapan Pihak Pengelola
Menanggapi temuan tersebut, pengelola LPK Yuuki Gakkou, Imam, mengaku telah menempuh jalur administrasi yang ia ketahui. Namun, ia menyatakan tidak mendapatkan informasi sebelumnya mengenai kesalahan penggunaan kode KBLI tersebut.
“Saya tidak menerima pemberitahuan apa pun terkait perbedaan KBLI ini sebelumnya,” ujar Imam.
Meski demikian, Imam memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif dan mengikuti instruksi Satpol PP. Ia memilih untuk menutup sementara lembaga tersebut hingga seluruh persyaratan dokumen terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
LPK Yuuki Gakkou sendiri tercatat telah menjalankan kegiatannya selama dua bulan terakhir. Lembaga ini melatih sejumlah peserta yang rencananya akan berangkat bekerja ke luar negeri melalui pihak penyalur terkait.
(Sajidin)



