PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Petugas gabungan yang melibatkan Samsat, Polisi Lalulintas, dan Subdenpom menggelar operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari, sejak 14 hingga 16 April 2026 itu di lakukan di sejumlah titik ruas jalan Nasional. Salah satunya di wilayah Desa Karangsari, Kecamatan Padaherang.
Pantauan di lokasi, ratusan kendaraan di berhentikan untuk di lakukan pemeriksaan administrasi, khususnya terkait kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Polres Pangandaran Buru Aktor Intelektual Penebangan Pohon Ilegal
Kasat Lantas melalui Kanit Regident Satlantas Polres Pangandaran, IPDA M. Harry S, mengatakan, total kendaraan yang di hentikan selama operasi mencapai 895 unit.
”Rinciannya, kendaraan roda dua sebanyak 550 unit dan roda empat sebanyak 345 unit,” ujar Harry kepada sejumlah wartawan.
Dari jumlah itu, sebanyak 43 kendaraan langsung melakukan pembayaran pajak di tempat. Adapun rinciannya terdiri dari 21 unit roda dua dan 22 unit roda empat.
Harry menyebutkan, total penerimaan pajak kendaraan bermotor dari kegiatan ini mencapai Rp 42.740.000.
”Ini merupakan pendapatan pajak dari kegiatan KTMDU. Tentunya ini dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.
Baca Juga: Haru dan Syukur, Warga Babakan Pangandaran Sambut Peresmian Masjid Al Gandara
Selain melakukan pemeriksaan dan penindakan administratif, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara terkait keselamatan berlalu lintas.
Masyarakat di ingatkan untuk menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya. Salah satu contohnya, kendaraan jenis pikap seharusnya di gunakan untuk mengangkut barang, bukan penumpang.
”Keselamatan berlalu lintas sangat penting. Termasuk penggunaan helm pengaman bagi pengendara sepeda motor,” ucap Harry.
(Sajidin)



