spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Segera Periksa Bahlil! Pakar Hukum: KPK Jangan Tunggu Laporan

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera memeriksa Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahaldia. Hal ini seiring dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Bahlil.

    “Segera dipanggil dan diperiksa menelusuri adanya dugaan korupsi pihak terkait (Bahlil),” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar melalui rilis yang diterima, Sabtu (16/3/2024).

    Fickar mengatakan, KPK tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk memeriksa Bahlil. Pasalnya, dalam dugaan kasus tersebut sudah ada indikasi kerugian negara. Apalagi, Bahlil diduga meminta fee sebesar Rp25 miliar kepada pengusaha tambang yang ingin mengaktifkan perizinannya.

    “KPK mengetahui infornasi terjadinya korupsi sehingga dapat melakukan penyidikan dan penuntutan di pengadilan. Intinya, KPK mengetahui adanya kerugian negara,” Fickar menerangkan.

    fokusjabar.id KPK Bahlil Lahadalia
    Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (FOTO: Istimewa/WEB)

    Jika dalam pemeriksaan tersebut KPK menemukan bukti yang konkrit adanya tindak pidana korupsi, kata Fickar, KPK harus menetapkan Bahlil sebagai tersangka. Dalam proses pemeriksaan, KPK pun bisa memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait dengan peristiwa korupsi.

    “Semua pihak bisa diperiksa sebagai saksi dan yang paling bertanggung jawab atas peristiwa pidana ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa,” kata dia.

    Fickar pun menyarankan Komisi VII DPR RI untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan upeti yang dilakukan Bahlil tersebut. Hal tersebut menjadi langkah nyata DPR dalam penyelesaian kasus korupso.

    “DPR harus terus didorong untuk membentuk pansus dan mempersoalkan kasus upeti Bahlil,” Fadjar menegaskan.

    Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta kepada KPK turun tangan menyelidiki dugaan kasus izin usaha pertambangan (IUP) serta HGU. Komisi VII DPR RI pun tak kunjung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

    (Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img