spot_img
Monday 29 April 2024
spot_img
More

    DEEP Laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar, Terkait Money Politik di Tasikmalaya

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia melaporkan Ketua Tim Kampanye (TKD) Jawa Barat Ridwan Kamil ke Bawaslu Jawa Barat (Jabar).

    Direktur DEEP Neni Nur Hayati mengatakan, bahwa Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu Jabar terkait adanya laporan tindakan money politik dari masyarakat di Tasikmalaya.

    “Jadi ‘kan temen-temen dari Kabupaten Tasikmalaya menyerahkan dalam bentuk video yang very short (sangat pendek) hanya satu menit 37 detik detik awalnya,” kata Neni usai melakukan pelaporan di Bawaslu Jabar Jalan Turangga, Kota Bandung Jabar Senin (22/1/2024).

    Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Pj Wali Kota Bandung Tegaskan ASN Tidak Netral Siap Siap Kena Sanksi

    Menurutnya, dalam video tersebut ada indikasi Ridwan Kamil menyawer di panggung, yang diketahui berada di Desa Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.

    “Kami melihat apakah ini ada dugaan politik uang atau tidak, karna yang marak di media sosial memang itu ada dugaan politik uang,”katanya.

    Setelah itu, pihaknya pun  melakukan penelusuran, kemudian ditemukan video durasi full 11 menit, mulai dari Ridwan Kamil sambutan hingga penutupan doa.

    “Kami melakukan penelusuran terkait video tersebut dan banyak sebetulnya dukungan-dukungan untuk melaporkan ke pihak yang berwenang dalam hal ini adalah Bawaslu yang menerima laporan dari masyarakat sipil terkait adanya dugaan pelanggaran di lapangan,”ucapnya.

    Neni menyebut, Ridwan Kamil telah memberikan klarifikasi melalui media sosialnya bahwa dia posisinya adalah di undang oleh Badan Permusyaratan Desa (BPD) dan kemudian BPD itu bukan aparat desa dan bukan ASN, serta tidak terjadi bagi-bagi uang.

    Namun, setelah melakukan kajian komprehensif dari awal sampai akhir dari video yang berdurasi 11 menit, pihaknya merujuk pada Pasal 280 Huruf J ayat 1 dan 2 undang-undang No 27 Tahun 2007, menyebutkan bahwa peserta pemilu itu tidak boleh menjanjikan dalam bentuk uang atau meteril lainnya dan mengikut sertakan dalam hal ini Badan Permusyasaratan Desa.

    Baca Juga: Sekda Kota Tasikmalaya Minta Bawaslu Segera Periksa ASN Guru Kampanye Paslon

    “Kalau RK menyampaikan bahwa Badan Permusyasaratan Desa itu bukan ASN dan bukan aparat desa, tapi sebetulnya secara spesifik disampaikan baik dalam UU Pemilu ataupun kita ketahui dalam UU Desa. BPD itu tidak boleh di ikut sertakan dalam kampanye dan terlibat dalam politik praktis,” ucapnya.

    “Lalu, dari sana kita menelusuri bahwa ternyata ada unsur ajakan disitu. Ada visi misi, menyampaikan pemaparan, visi misi kandidat paslon nomor 2. Kemudian juga mengkampanyekan kepada masyarakat untuk memilih paslon nomor 2 lalu juga disitu ada iming-iming doorprize yang akan disampaikan diberikan oleh Ridwan Kamil,”pungkasnya.

    (Yusuf Mugni)

    Berita Terbaru

    spot_img