spot_img
Monday 29 April 2024
spot_img
More

    Soal Ulah Oknum Satpol PP, Bupati Garut Minta Maaf

    GARUT,FOKUSJabar.id: Bupati Garut Jawa Barat (Jabar), Rudy Gunawan minta maaf sekaligus klarifikasi terkait viralnya sebuah video yang menampilkan dukungan terhadap Cawapres nomor 2, Gibran Rakabuming Raka.

    Menurut Rudy Gunawan, dukungan tersebut dilakukan oleh beberapa individu yang  mengenakan atribut Satpol PP Kabupaten Garut.

    BACA JUGA:

    Dukung Gibran, 13 Anggota Satpol PP Garut Disanksi Tegas 

    Dalam konferensi pers Rudy Gunawan menegaskan, mereka bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

    Pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada individu yang terlibat.

    “Saya mohon maaf atas kejadian itu. Mereka sudah diberikan sanksi tegas,” ungkapnya.

    “Sanksinya ada yang 3 bulan tidak boleh bekerja dan tidak mendapatkan gaji. Sisanya satu bulan,” Bupati Garut menambahkan.

    Klarifikasi dan tindakan tegas tersebut diharapkan dapat meredakan kegaduhan yang timbul di masyarakat serta memastikan netralitas ASN dalam konteks politik.

    BACA JUGA:

    Korban Gempa Sumedang Ingin Dijenguk Prabowo Subianto

    Bupati Garut juga menekankan pentingnya pembinaan kepada semua pihak yang terlibat agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari.

    Sebelumnya FOKUSJabar mengabarkan, Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin menanggapi video viral 13 anggota Satpol PP Garut yang secara terang- terangan mendukung Cawapres nomor 2, Gibran Rakabuming Raka.

    Menurut Bey Machmudin, setiap aparatur harus netral dalam momen Pemilu 2024. Karenanya, sanksi tegas yang diberikan kepada 13 oknum Satpol PP menjadi peringatan bagi perangkat daerah lainnya

    “Satpol PP itu aparatur daerah. Perangkat daerah harus netral,” ungkap Bey Machmudin saat kunjungan ke RSUD Sumedang.

    “Mereka sudah mendapat sanksi sesuai mekanisme,” kata dia menambahkan.

    Salah satu sanksinya, salah seorang Satpol PP Garut tidak mendapatkan gaji selama tiga bulan. 12 lainnya satu bulan tidak mendapatkan gaji.

    (Bambang Fouristian)

    Berita Terbaru

    spot_img