spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Pria Paruh Baya di Tasikmalaya Setubuhi Anak Tetangga

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Pria paruh baya berinisial ES (50), warga Cineam Kabupaten Tasikmalaya ditangkap Polisi karena menyetubuhi seorang gadis dibawah umur. Korban merupakan tetangga pelaku.

    Aksi bejat pelaku dilakukan di rumah korban, yang tidak lain tetangganya sendiri di wilayah Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

    Wakapolres Tasikmalaya Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, pelaku ES (50), pertama kali menyetubuhi korban sekitar bulan Januari 2023 lalu, kemudian pelaku kembali menyetubuhi pertengahan bulan Juli 2023 lalu.

    BACA JUGA: Datang Ke Al Zaytun, Ketua MUI Kota Tasikmalaya Diminta Mundur

    “Pelaku menggagahi korban sebanyak dua kali, dilakukan di rumah orang tua korban, kini korban hamil 6 bulan,” kata Kompol Dhoni Erwanto Saat Press Release di Mapolres Tasikmalaya Kota Kamis (03/08/23).

    Kompol Dhoni menjelaskan, awal pelaku melakukan aksi bejatnya yakni, nekat masuk ke rumah kemudian masuk ke kamar korban.

    “Saat itu, pelaku masuk ke kamar korban yang sedang tidur, saat kondisi rumah sedang sepi karena orang tua korban sedang keluar berolahraga bersama istri pelaku,” kata dia.

    Ia menjelaskan, pelaku ini terlebih dahulu menanyakan korban, kenapa tidak ikut berolahraga sama mama, kemudian korban berusaha bangun dari tidur, namun pelaku langsung menendang badan korban dan terjatuh di atas kasur.

    “Lalu pelaku membekap mulut korban, tangan dan kaki korban dipegang, kemudian pelaku membuka pakaian korban dan menyetujuinya,” kata dia.

    Ditambahkan Dhoni, pelaku ini akan dijerat pasal berlapis sesuai pasal 76 D UU Nomor 35/2014, Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 18 ayat (1), UU Nomor 17/2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

    BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dukung Stasiun KA Rajapolah Diaktifkan

    “Pelaku akan menerima sanksi hukum atas perbuatannya sesuai undang-undang, yang bersangkutan  terancam penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar rupiah,” kata dia. 

    (Seda/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img