spot_img
Minggu 5 Mei 2024
spot_img
More

    Kemenag Siap Cabut Izin Ponpes Al Zaytun 

    JAKARTA,FOKUSJabr.id: Kementerian Agama (Kemenag) siap mencabut izin pesantren Al Zaytun. Namun, Kemenag masih menunggu hasil investigasi.

    Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian secara komprehensif.

    “Jika Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” kata Anna dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).

    Anna Hasbie menjelaskan, Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

    Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

    Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

    Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

    BACA JUGA: Lepas Anies Berangkat Ibadah Haji, AHY: Semoga Lancar dan Hajinya Mabrur

    “Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna Hasbie, melansir IDN.

    Sementara itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil Pemegang keputusan dari pembubaran Ponpes di Indramayu ini ada di tangan Kementerian Agama.

    Menurutnya, Pemprov Jabar sendiri tidak memiliki hak untuk memutuskan membubarkan Mahad Al Zaytun, meski saat ini pembentukan tim investigasi telah dibentuk untuk mengusut dugaan ajaran sesat di ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang ini.

    “Gak ada (hak), pembubaran itu hanya dilakukan Kemenag yang memberi izin. Izinnya ada di Kemenag,” ujar Emil, dikutip Kamis (22/6/2023).

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img