spot_img
Senin 20 Mei 2024
spot_img
More

    Cinta Segitiga Jadi Motif Pelaku Penggorokan Siswi di Ciamis

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Jajaran Kepolisian Polres Ciamis Polda Jawa Barat berhasil ungkap dan menangkap NKD warga Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung pelaku penggorokan ataupun penganiayaan dengan pemberatan. Dengan cara menggorok leher NR seorang siswi SMKN Rancah yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) Dusun Harjamukti Desa Cisontrol Kecamatan Rancah Ciamis.

    Kapolres Ciamis AKBP. Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pelaku nekad menggorok korbannya yang berinisial NR. Karena berlatar belakang rasa cemburu, karena korban telah menjalin hubungan dengan pacarnya.

    “Dugaannya pelaku itu cemburu karena pacarnya telah menjalin hubungan dengan korban,” katanya. Selasa (20/6/2023).

    Baca Juga: Polres Ciamis Tangkap Pelaku Penggorokan Siswi SMKN 1 Rancah

    Tony menuturkan, karena tersangka tersebut terbakar cemburu kepada korban, maka saat kejadian pelaku membututi korban ketika akan pergi ke sekolah. Kemudian saat di TKP langsung menyerempet korban dan menghentikan sepeda motornya.

    “Saat beraksi tersangka naik ke jok belakang sepeda motor saat korban duduk di depannya,” ucapnya.

    Tony mengatakan, setelah posisi tersangka berada di belakang korban Dia berpura pura menyebut ada ulat di leher korban sambil menyingkapkan kerudung.

    “Saat kerudung disingkapkan oleh pelaku langsung pisau dapur yang sudah siap dari rumah digorokan kepada pelaku. Sebanyak tiga kali dan saat korban roboh pelaku langsung melarikan diri serta pisaunya pelaku buang di lokasi itu,” jelasnya.

    Tony melanjutkan, beberapa waktu setelah menggorok leher korbannya pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Pada sore harinya pelaku datang ke tempat perawatan karena mengeluhkan sakit dimana korban sedang dirawat .

    “Karena telah mengantongi ciri-ciri pelaku penggorokan, Polisi langsung mengamankan pelaku saat datang berobat,” jelasnya.

    Tony menambahkan, akibat melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut pelaku akan dijerat Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak.

    ” Pelaku pengorokan siswi di Ciamis itu terancam di penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 Juta,”tegasnya.(Husen Maharaja)

    Berita Terbaru

    spot_img