BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mendorong para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sesuai batas waktunya yaitu 31 Maret 2023 ini.
Perlu diketahui, SPT merupakan dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
“Pajak bagi pemerintah penting karena merupakan sumber pendapatan yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, serta pelayanan publik pada umumnya,”kata Yana Mulyana Rabu (1/3/2023).
BACA JUGA: Ridwan Kamil Ungkap Strategi Kejar Target Investasi Rp188 Triliun Tahun Ini
Yana Mulyana mentebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajaknya. Hal ini dimulai dari kesadaran para penyelenggara negara dan ASN di lingkungan Pemkot Bandung.
“Dalam menyelenggarakan pemerintahan, transparansi dan akuntabilitas adalah yang utama bagi kami. Sebab dengan prinsip inilah zona integritas wilayah birokrasi bersih dan melayani Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI – WWBM) dapat tercipta,”ucapnya.
Ia menrangkan, saat ini ada pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang memudahkan wajib pajak menunaikan kewajibannya.
BACA JUGA: Bertemu Dengan Hary Tanoesoedibdjo, Ketua DPW Perindo Jabar Undur Diri
Tak hanya kepada para ASN, Yana Mulyana juga mengimbau kepada masyarakat juga melaporkan SPT-nya. Pada tanggal 31 Maret adalah batas akhir pelaporan SPT tahunan, yang jika terlambat bakal ada konsekuensinya.
“Saya berharap dengan Tax Gathring ini kerja sama Pemkot Bandung dengan jajaran DJP (Direktorat Jenderal Pajak) semakin erat terjalin. Kita sama-sama menginginkan kesadaran masyarakat lapor dan bayar pajak tepat jumlah dan tepat waktu,”katanya.
(Yusuf Mugni/Bambang)