spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    ART di Jaksel Disiksa Berbulan-bulan dan Dipaksa Makan Kotoran Anjing

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Majikan menyiksa Asisten Rumah Tangga (ART) perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah. Penyiksaan terhadap korban berinisial I (23) ini terjadi di apartemen mewah di Simprug, Jakarta Selatan.

    Polisi mengungkap penyiksaan terhadap korban sudah terjadi berbulan-bulan.

    “Penganiayaannya ini sejak sekitar bulan September sampai November 2022,” kata ia saat dihubungi wartawan, Senin, melansir dari detik.com (12/12/2022).

    Baca Juga: Bareskrim Amankan Tersangka Korupsi Anak Usaha Jakpro

    Kasus ini terungkap ketika korban pulang ke Pemalang dalam kondisi luka-luka, korban lalu melaporkan ke polres setempat untuk membuat laporan.

    “Dari Polres koordinasi ke Polda Metro, karena TKP ada di Jakarta,” katanya.

    Kemudian Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung menyelidiki kasus penganiayaan ini. Pihaknya bergerak cepat mengamankan pelaku di apartemennya.

    “Langsung kami tindaklanjuti, kami gabungan dari Renkata, Resmob, langsung ke tempat terduga pelaku,” lanjutnya.

    Majikan Memaksa Makan Kotoran Anjing

    Ratna mengatakan selain mengikat dan memborgol, majikannya memaksa korban memakan kotoran anjing.

    “Menurut keterangan tersangka lain majikannya memaksa memakan kotoran anjing dan memang di sana betul ada anjing,” ujar Ratna.

    Mengikat Korban ke Kandang Anjing

    Sebelumnya, seorang perempuan berinisial SK alias I (23), asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, majikannya menyiksanya di apartemen di Jakarta Selatan. Merantai korban hingga menyiksa dengan menyiram air panas oleh sang majikan.

    “Berdasarkan pengakuan korban, majikannya merantai yang bersangkutan di kandang anjing,” kata Ratna.

    “Ratna menjelaskan, majikannya ini memiliki 2 ekor anjing Minipom. Nah si ART ini tidurnya ini di lantai, tetapi kondisi mengikat tangannya ke kandang anjing,” jelas Ratna.

    Majikannya tidak memberikan alas tidur buat ART-nya itu. Setiap hari korban tidur hanya beralas keset.

    “Jadi korban ini setiap hari tidurnya kondisinya terikat di situ. Setiap hari terborgol dan terikat rantai,” katanya.

    Baca Juga: Keluarga Pasien Gagal Ginjal Gugat Kemenkes ke PN Jakarta

    Motif Majikan Siksa Korban

    Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Qurata Aini mengatakan korban majikan menyiksa korban karena pernah mencuri coklat. Peristiwa tersebut terjadi sekitar September 2022.

    “Jadi korban ini katanya mencuri coklat, tadinya mau ngasih untuk temannya tersangka, makanya majikannya marah,” kata Ratna.

    Tersangka berinisial MK (68) berstatus istri kemudian menginterogasi para ART-nya. Keluarga itu memiliki 6 ART, termasuk korban.

    “Kemudian salah satu ART menyampaikan bahwa ia pernah melihat si korban ini memakan coklat, kemudian majikannya menyiksa ART ini,” jelasnya.

    Selain mencuri coklat, majikannya menuding I mencuri pakaian dalam. Mengetahui hal ini ketika majikan menelanjangi korban.

    “Korban juga pernah mencuri pakaian dalam. Dari keterangan si majikan, saksi lain menguatkannya,” ujarnya.

    Ia juga telah memeriksa korban terkait pengakuan majikan itu. Namun bagaimanapun, menurutnya tidak benar perilaku penganiayaan yang majikannya lakukan.

    Baca Juga: Seorang Nenek Di Ciamis Hilang Misterius

    Tersangka 8 Orang

    Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka terkait penyiksaan asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, SK alias I (23) di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan. Delapan tersangka merupakan majikan, anak majikan dan pembantu lainnya.

    “Saat ini kami sudah menetapkan delapan orang tersangka terdiri dari majikannya suami istri, anak majikan, dan 5 ART lain,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Qurata Aini.

    Delapan tersangka itu sebagai berikut:

    1. Suami, SK (69)

    2. Istri, MK (68)

    3. Anak, JS (22)

    4. Saudari T (PRT)

    5. Saudari IN (PRT)

    6. Saudara E (ART)

    7. Saudari O (PRT)

    8. Saudari P (PRT).

    Polisi menjerat delapan tersangka dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan/atau Pasal 44 dan 45 UU PKDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

    (Erwin)

    Berita Terbaru

    spot_img