spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    Keluarga Pasien Gagal Ginjal Gugat Kemenkes ke PN Jakarta

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kepala Biro Komunikasi dan Humas Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari pengadilan terkait tuntutan keluarga pasien gagal ginjal akut anak.

    Meski demikian, dia berjanji pihaknya akan mempelajari tuntutan hukum yang dilayangkan keluarga pasien pada Kemenkes nanti.

    “Belum kita terima tuntunan sampai sekarang. Kalau tuntutan kita pelajari dulu dari aspek hukumnya bagaimana akan kita pelajari secara resmi,” kata Nadia, Sabtu (10/12/2022).

    Terkait tudingan lepas tanggung jawab terkait kasus gagal ginjal, Nadia menegaskan pihaknya sudah melakukan kewajiban sesuai kewenangan dengan menghentikan obat sirop cair yang berbahaya untuk diresepkan atau dijual oleh apotek.

    BACA JUGA: Presiden Partai Buruh Bakal Giring Polemik KUHP di Sidang PBB

    “Sampai akhir Oktober sudah tidak ada lagi tambahan kasus gagal ginjal lagi yang capai 324 , jadi betul langkah kita yang menarik obat sirop,” kata dia, seperti dilansir IDN.

    Perwakilan Tim Advokasi untuk Kemanusiaan, Awan Puryadi, mengatakan sebanyak 25 keluarga korban menggugat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), industri obat dan para suplayer atas timbulnya kasus ini.

    “Bukan hanya perusahaan tetapi harusnya sistem yang bertanggungjawab karena mereka sendiri mendorong kasus (gagal ginjal) ini ditutup, selesai. Padahal, di lapangan masih ada pasien yang membutuhkan perawatan, ada yang di IGD, bahkan cacat permanen tetapi seakan-akan dilupakan,” tegas Awan.

    Awan menerangkan keluarga pasien gagal ginjal akut menginginkan proses investigasi juga dilakukan kepada Kemenkes dan BPOM, selaku regulator. Saat ini, penyelidikan hanya dilakukan kepada industri farmasi dan ada beberapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sampai saat ini pemerintah belum menyatakan bahwa ini karena kesalahan sistem, sebaliknya sistemnya bekerja baik, tidak melakukan kesalahan dan tidak adanya protokol, hanya sesuatu yang terselip saja, ini menunjukan Kemenkes dan BPOM tidak mengakui,” ujarnya.

    Adapun gugatan dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada 22 November 2022. Dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat, agenda sidang pertama dijadwalkan dilakukan pada Selasa (13/12/2022) pukul 09.00 WIB.

    Namun, Awan mengatakan, akan ada perubahan agenda sidang nanti karena keluarga pasien gagal ginjal lain yang bergabung semakin bertambah.

    “Seharusnya 13 Desember, Selasa ini di pengadilan tetapi ada revisi, jadi akan ada perubahan jadwal mungkin, nanti kita umumkan lagi,” katanya.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img