CIAMIS,FOKUSJabar.id: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, merekam pencapaian positif pada sektor perpajakan daerah. Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) Ciamis menembus angka 80 persen per 18 September 2026.
Capaian tersebut mendekati patokan target tahunan 2026 yang mencapai Rp25,8 miliar.
Baca Juga: Ular Sanca Jumbo Nyemplung ke Sumur 15 Meter di Ciamis, Damkar Turun Tangan
Fikriansyah mengutarakan rasa optimistis Bapenda Ciamis sanggup menuntaskan sisa target hingga akhir tahun.
” Kami kini tengah menggencarkan strategi jemput bola langsung ke berbagai desa di Tatar Galuh Ciamis guna mendekatkan layanan serta mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya,”katanya. Senin (28/9/2026)
Fikriansyah menegaskan batas akhir pembayaran serta pelayanan PBB-P2 jatuh pada 30 September 2026. Memasuki bulan Oktober, Bapenda Ciamis mengalihkan fokus penuh pada transaksi pembayaran.
“Jatuh tempo pembayaran dan pelayanan PBB-P2 tanggal 30 September pembayaran PBB. Selanjutnya pada bulan oktober nanti fokus terhadap pembayaran serta penerbitan Surat Tagihan,”ucapnya
Terbitkan Surat Tagihan Mulai Oktober
Bapenda Ciamis bakal mendata serta menerbitkan surat tagihan bagi wajib pajak penunggak mulai awal Oktober.
” Untuk menghindari risiko sanksi administratif akibat keterlambatan, Bapenda Ciamis mengimbau masyarakat untuk segera melunasi PBB-P2 sebelum masa jatuh tempo berakhir,”jelasnya.
Kemudahan Bayar Pajak Lewat Fitur Digital
Masyarakat Ciamis kini bisa melunasi pajak daerah tanpa perlu mendatangi kantor Bapenda.
Pemerintah memfasilitasi transaksi digital lewat sistem QRIS, kemudian e-commerce, serta aplikasi dompet digital (e-wallet).
” Wajiba pajak lebih dimudahkan untuk bayar pajak nya,” ungkapnya.
(Husen Maharaja)



