spot_imgspot_img
Kamis 11 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Kota Bandung Segel 4 Kios Miras Ilegal

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel empat kios yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penertiban Kamis (11/6/2026).

Penindakan dilakukan setelah petugas menerima banyak laporan masyarakat terkait peredaran miras di kawasan Leuwipanjang dan wilayah lainnya.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas pengaduan warga yang resah dengan aktivitas penjualan minuman keras di lingkungan mereka.

“Kami sudah beberapa hari ini mendapatkan pengaduan masyarakat tentang keberadaan penjualan minuman keras. Tidak hanya di Leuwipanjang tetapi juga di lokasi-lokasi lainnya,”kata Bambang Kamis (11/6/2026).

BACA JUGA: Polres Cimahi Bongkar 33 Kasus Narkoba dalam Sebulan, 35 Tersangka Ditangkap

Sebelum menyasar kawasan Leuwipanjang, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kios di Jalan Moch Toha yang diduga menjual minuman keras. Sementara dua kios lainnya tidak sempat diperiksa karena sudah tutup saat petugas tiba di lokasi.

Saat melakukan penyisiran di kawasan Leuwipanjang, Satpol PP menemukan tiga kios yang masih beroperasi dan diduga menjual minuman beralkohol. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dan langsung memasang segel sebagai bagian dari proses penindakan.

Bambang menjelaskan, operasi dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya agar penertiban berjalan lebih efektif dan pelanggaran dapat ditemukan secara langsung di lapangan.

“Kami sengaja melakukan tindakan secara dadakan sebagai tindak lanjut pengaduan warga. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila menemukan pelanggaran Peraturan Daerah di lingkungannya,” katanya.

Selain menemukan dugaan pelanggaran terkait penjualan minuman keras, petugas juga mendapati indikasi persoalan perizinan bangunan di beberapa lokasi yang akan ditelusuri lebih lanjut oleh pemerintah.

Menurutnya, seluruh temuan dalam operasi tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Para pemilik kios yang telah disegel juga akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kota Bandung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Ia berharap para pelaku usaha dapat mendukung upaya Pemerintah Kota Bandung dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

BACA JUGA: Enam Bangunan di Atas Sungai Cikakak Kota Bandung Dibongkar

“Saya berharap kepada para penjual minuman keras, sudahlah. Mari kita dukung program pemerintah kota. Bandung adalah kota yang agamis dan masyarakat ingin menciptakan lingkungan yang kondusif, terutama untuk generasi muda,” ucapnya.

Bambang menambahkan, bahwa peredaran minuman keras murah seperti ciu dan minuman sejenis berpotensi memicu berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat. Karena itu, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara bertahap di berbagai wilayah Kota Bandung.

“Penertiban seperti ini kita lakukan secara bertahap, karena minuman seperti ciu dan sejenisnya bisa menimbulkan dampak sosial yang sangat besar di tengah masyarakat Kota Bandung,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru