CIMAHI,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Cimahi menggebrak jaringan peredaran gelap narkotika dengan menggulung 33 kasus dalam kurun waktu satu bulan terakhir untuk periode Mei hingga Juni 2026. Dari operasi senyap tersebut, aparat kepolisian sukses menjebloskan 35 orang tersangka ke dalam sel tahanan.
Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen, membeberkan bahwa tim penyidik mengidentifikasi tiga orang di antara puluhan tersangka tersebut sebagai residivis yang pernah mendekam di penjara dalam kasus serupa.
Baca Juga: AceKid Resmi Diluncurkan di Indonesia, Susu Anak Berbahan Natural Whole Milk Tanpa Sukrosa
“Sepanjang satu bulan ke belakang, jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil membongkar kurang lebih 33 kasus. Kemudian mengamankan 35 orang tersangka. Jika kita bedah dari total pelaku, tiga orang di antaranya berstatus sebagai residivis kambuhan,” jelas Kompol Zulkarnaen di Mapolres Cimahi, Rabu (10/6/2026).
Penyidik mencatat peredaran gelap kristal putih jenis sabu mendominasi angka kejahatan kali ini. Dengan rincian 15 kasus dan menyeret 15 orang tersangka. Peringkat kedua menyusul perkara peredaran tembakau sintetis yang mencakup 11 kasus dengan jumlah pelaku yang sama.
Selain dua komoditas haram tersebut, Polres Cimahi juga sukses mengendus lima kasus peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) yang melibatkan enam tersangka. Polisi juga membongkar satu kasus cairan ketamin kemasan vapestik (cartridge) dengan menyeret dua tersangka, serta satu kasus peredaran pil ekstasi.
“Tim penyidik masih memproses seluruh berkas perkara dari 33 kasus dan 35 tersangka ini dalam tahap penyidikan intensif,” jelas Zulkarnaen taktis.
Aparat Amankan Ribuan Obat Terlarang, Selamatkan Seratus Jiwa Manusia
Dalam operasi penangkapan massal ini, petugas menyita rupa-rupa barang bukti bernilai fantastis. Dari tangan para pengedar, polisi menyita 263,24 gram sabu, 393,27 gram tembakau sintetis, serta 120 mililiter cairan sinte siap edar.
Petugas juga mengamankan 40 butir pil ekstasi dan 19.080 butir obat keras terlarang. Hingga 15 mililiter cairan ketamin yang terkemas rapi di dalam lima buah cartridge.
“Jika kita konversikan ke dalam mata uang, seluruh barang bukti sitaan ini menembus angka kisaran Rp800 juta. Lewat operasi gagah berani ini, kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 100 jiwa manusia dari bahaya ketergantungan zat adiktif. Kami melayangkan apresiasi tinggi untuk jajaran Sat Narkoba atas capaian luar biasa ini,” tegas Wakapolres Cimahi.
Penyidik menerapkan pasal berlapis guna menjerat para pelaku. Untuk para tersangka yang terbukti menguasai dan memiliki sabu, ekstasi, maupun tembakau sintetis, polisi memasang Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman minimal lima tahun penjara. Hingga hukuman pidana seumur hidup, terutama jika kepemilikan barang haram melebihi bobot lima gram.
Sementara bagi aktor yang berperan sebagai bandar atau pengedar tiga jenis narkotika tersebut, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Konsekuensi hukumannya sangat mengerikan, mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, hingga hukuman seumur hidup.
Di sisi lain, bagi para pengedar obat keras terlarang serta penyelundup cairan ketamin kemasan cartridge, penyidik menggunakan payung hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang baru ini mengancam para pelaku dengan hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun.
(Arif)



