spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    Viral Dugaan Pungli SMAN 3 Bekasi, Ridwan Kamil: Telusuri!

    BEKASI,FOKUSJabar.id: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil), meminta kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 3 Kota Bekasi untuk ditelusuri.

    Sebelumnya, kabar dugaan pungli menjadi viral setelah pengguna sosial media @_istara menulis kepada Disdik Jabar terkait pungutan yang dilakukan SMAN 3 Kota Bekasi sebesar Rp4.750.000.

    “@disdik_jabar SMAN 3 Bekasi menetapkan pungutan sebesar 4.750.000 dan biaya SPP 350.000 persiswa kelas X. Apakah ini sepengetahuan dan ijin @disdik_Jabar? Apalah diperbolehkan? @ridwankamil,” cuit akun tersebut di Twitter.

    BACA JUGA: KPU Setuju Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Diubah

    Ridwan Kamil menegaskan, tidak boleh ada pungutan apapun terhadap orang tua murid maupun murid itu sendiri di lingkungan sekolah yang ada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Sekolah Negeri.

    Dalam unggahan akun Instagram resminya, Emil menyertakan bukti tangkapan layar dari pesan WhatsApp.

    “Lalu mengenai sumbangan-sumbangan dari orang tua, sumbangan awal tahun Rp 4.500.000 dibayarkan di tahun pertama masuk sekolah,” tulis pesan tersebut, seperti dilansir iNews.

    Selain itu, dalam tangkapan layar itu juga sumbangan juga diminta per bulan oleh pihak sekolah senilai Rp 300.000 hingga selesai sekolah.

    Emil pun menyatakan dengan tegas melarang hal tersebut. Ia mengatakan bahwa semua hal terkait anggaran di sekolah negeri diurus oleh Pemprov bukan pihak sekolah.

    “Tidak boleh ada pungutan apapun di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara,” tegasnya dikutip di Instagram resminya, Rabu (16/11/2022).

    “Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur,” sambungnya.

    Ia mengatakan dirinya sudah menginstruksikan agar Kepala Dinas Pendidikan terkait untuk menelusuri lebih lanjut terkait dengan pungli yang dilakukan oleh SMAN 3 Bekasi.

    “Saya sudah mengirimkan Kadisdik untuk menelusuri pungutan di atas, dan segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan,” ucapnya.

    “Jika ada praktik keliru yang sama di sekolah-sekolah menengah negeri lainnya, segera dilapori kepada kami atau @disdikjabar. Hatur nuhun,” pungkasnya.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img