spot_img
Sabtu 11 Mei 2024
spot_img
More

    KPU Setuju Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Diubah

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: KPU merespon positif usulan tak dirombaknya nomor urut Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

    Artinya, nomor urut partai yang sebelumnya menjadi peserta Pemilu 2019 lalu dan lolos di parlemen tak perlu diundi.

    Diketahui, terkait nomor urut parpol tak diundi itu sempat diusulkan oleh Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Kemudian, usulan itu dilanjutkan dan dikabarkan akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu.

    Komisioner KPU RI, Idham Holik menjelaskan, sejauh ini pihaknya bersama DPR RI sudah mempertimbangkan materi yang terdapat dalam Perppu.

    Dia menilai ada dampak positif jika nomor urut parpol tidak diundi. Di antaranya, masyarakat sebagai pemilih dapat dengan mudah mengingat nomor urut partai.

    BACA JUGA: ICW Kritik UU Batas Usia Calon Pimpinan KPK!

    “Tentunya pembentuk UU sudah mempertimbangkan materi yang ada dalam Perppu. Berkenaan dengan nomor urut partai yang tidak diundi ya tentunya ini juga ada aspek positif. Di mana masyarakat akan mudah mengingat ya nomor urut partai pada nomor urut sebelumnya,” kata dia, Rabu (16/11/2022).

    Idham mengatakan, secara prinsip KPU RI terbuka terhadap berbagai usulan. Dia juga menegaskan setiap usulan yang jadi masukan bagi terselenggaranya pemilu bersifat tidak mengikat.

    “Pada prinsipnya, apa yg menjadi usulan para pembentuk UU agar nomor urut tetap sama itu ada baiknya dan dalam rancangan Perppu juga nanti bisa didalami, itu juga tidak mengikat, tapi sifatnya terbuka,” ujar dia, seperti dilansir IDN.

    “Jadi bagi partai yang menginginkan menggunakan nomor urut sebelumnya silakan, tapi bagi partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru ya nanti dilakukan pengundian,” sambung dia.

    Sementara itu sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut, bahwa Perppu Pemilu akan mengakomodasi usulan soal undian nomor urut yang tak diberlakukan bagi partai parlemen.

    Dia mengungkapkan usulan tersebut sudah dibahas bersama sejumlah pihak, termasuk KPU dan pemerintah.

    “Yang terakhir (masuk Perppu) soal nomor urut. Ini ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Nah, alhamdulillah, dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan,” ucap dia kepada wartawan pada Selasa (15/11/2022).

    “Akhirnya kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019 itu nomor urutnya tetap dan yang lain nanti akan diundi,” imbuh dia.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img