spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    PMK Merebak, Pemerintah Bakal Ganti Rugi Peternak Rp10 Juta Per Sapi

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pemerintah bakal memberikan ganti rugi senilai Rp10 juta per ekor sapi, untuk peternak yang hewan ternak harus dimusnahkan akibat tak bisa lagi diselamatkan dari penyakit mulut dan kuku (PMK).

    Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai digelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (23/6/2022).

    “Pemerintah akan menyiapkan (dana) ganti (rugi), terutama untuk peternak UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) sebesar Rp10 juta per sapi, karena hewan ternak dimusnahkan paksa,” kata Airlangga seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.

    Namun, menurut sejumlah peternak, langkah pemerintah ini sudah terlambat, sebab wabah PMK sudah meluas dan ditemukan di 19 provinsi.

    BACA JUGA: Beri Nama Miras Muhammad dan Maria Holywings Minta Maaf

    Berdasarkan data Kementerian Pertanian per 18 Juni 2022, jumlah hewan ternak yang terinfeksi PMK mencapai 183.280 ekor. Hewan ternak yang terinfeksi wabah itu tersebar di 19 provinsi.

    Di sisi lain, bagi peternak, kondisi saat ini sudah sangat darurat lantaran banyak hewan ternak yang mati usai terjangkit PMK.

    Menurut Airlangga, pemerintah juga bakal menyiapkan vaksin bagi hewan ternak lainnya, agar tak mudah terjangkit PMK. Jumlah vaksin yang dibeli pemerintah mencapai 29 juta dosis.

    “Seluruhnya akan dibiayai dari dana KP-CPEN,” kata pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

    Indonesia sebelumnya sudah dinyatakan bebas dari PMK sejak 1990. Namun, pada tahun ini wabah itu marak kembali.

    Sementara, menurut anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Slamet, Indonesia kembali dilanda wabah PMK karena kebijakan ugal-ugalan pemerintah.

    Dia mengatakan pemerintah akhir-akhir ini malah membuka keran untuk impor sapi dari negara yang belum bebas penyakit PMK. Salah satunya India.

    “Menurut analisa saya, ini karena regulasi tentang hewan atau produk hewan impor yang diubah pemerintah 2016, yakni dari country base ke zona base. Setelah 2016, perubahan kedua dilakukan pada 2022 oleh pemerintah. Makin ugal-ugalan. Makin bebas. Tak hanya BUMN, swasta juga boleh impor daging dari negara yang belum bebas PMK,” kata Slamet, seperti dilansir IDN.

    Salamet juga menyebut, pemerintah kurang sigap dalam mengatasi wabah PMK sejak awal. PMK, kata dia, bisa lebih cepat diatasi bila sudah ditangani sejak awal.

    “Secara umum, terus terang, penanganan pemerintah ini terlambat. Seharusnya apabila sudah dieradikasi sejak awal, PMK tidak akan meluas. Namun, tidak dilakukan dengan cepat,” tutur dia.

    Slamet mengatakan bila hewan sudah terjangkit PMK, maka satu-satunya cara yakni dengan dimusnahkan. Tetapi, bila hewan ternak dimusnahkan perlu ada ganti rugi sebagai konsekuensinya.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img