spot_img
Senin 20 Mei 2024
spot_img
More

    Geng Motor Tasikmalaya Berulah Di Ciamis

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan perusakan yang dilakukan oleh anggota geng motor. 

    Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyebutkan ada 10 orang yang diamankan untuk kasus ini. 

    Dia mengatakan para anggota geng motor yang berasal dari Tasikmalaya ini masih di bawah umur. 

    BACA JUGA: Polres Ciamis Bekuk Ranmor Dengan Modus Pura-pura Kerja

    “Usia anak yang berhadapan dengan hukum ini masih di bawah umur, ada yang 14,15, dan 16 tahun,” katanya di Mapolres Ciamis, Rabu (15/6/2022). 

    Tony menjelaskan kasus penganiayaan dan perusakan oleh geng motor ini terjadi pada April 2022 lalu di simpang empat Graha Jalan RSUD Ciamis sekitar pukul 02.30 WIB, saat mereka melakukan konvoi. 

    “Saat itu mereka melihat orang yang tidak dikenal terus menganiayanya,” kata dia. 

    Selanjutnya, Tony menyebutkan akibat penganiayaan yang dilakukan terhadap dua korban.

    Seorang korban mengalami luka yang cukup serius di bagian rahang dan satu korban hanya mengalami luka ringan.

    “Korban bahkan tidak sempat beraktivitas sehari-hari,” kata dia. 

    Dalam kasus ini, Tony menyebutkan pihaknya menyita barang bukti berupa stik baseball dan double stik yang diduga dipakai pelaku menganiaya korban. 

    Selain itu, Polres Ciamis juga berhasil mengungkap kejadian serupa yang terjadi di wilayah Cikoneng, Kabupaten Ciamis pada (5/6/2022) lalu. 

    Saat itu, geng motor merusak gerobak pedagang nasi kuning dan menganiaya dua korban. 

    “Diketahui pelaku penganiayaan ini masih dilakukan oleh geng motor yang sama, geng motor ini melakukan kasus ini dua kali di Ciamis,” kata dia.

    Tony menerangkan kronologi perusakan ini awalnya 10 orang anggota geng motor itu melintasi lokasi kejadian pada pukul 02.30 WIB. Anggota motor ini menggeber-geberkan kendaraan yang sampai warga terganggu. 

    “Awalnya bikin warga resah dan warga turun ke jalan sehingga terjadilah gesekan dengan anak-anak yang dihadapkan dengan hukum itu,” kata Tony. 

    Kemudian pelaku pun merusak gerobak pedagang nasi kuning yang ada di lokasi kejadian. 

    “Ada delapan orang pelaku dan dua orang yang melakukan kejadian di TKP RSUD Ciamis,” kata dia. 

    Para pelaku ini dikatakan Tony merupakan warga Tasikmalaya, mereka tergabung dalam geng motor yang baru dibentuk. 

    Adapun terkait proses hukum anak-anak geng motor ini, Tony menjelaskan proses penegakan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum mengacu sistem peradilan anak. 

    BACA JUGA: Bupati Ciamis Minta Disdik Masukan Kurikulum Sejarah Leluhur

    Kendati demikian, saat ini para pelaku tidak ditahan namun dititipkan di yayasan sosial di Pangandaran sampai proses penyidikan selesai. 

    “Nanti ada assesment terkait ancaman pidananya dan akan dikaitkan penegakan hukumnya melalui diversi,” katanya. 

    (Budiana Martin/Anthika Asmara) 

    Berita Terbaru

    spot_img