spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    PPKM Resmi Diperpanjang Sampai 23 Mei

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia, berlaku sejak 10-23 Mei 2022.

    Keputusan perpanjangan PPKM ini tetap dipilih meski tak terjadi lonjakan kasus pasca lebaran.

    Perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 25 tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali.

    Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan, tak ada lonjakan kasus pascalebaran tahun ini.

    BACA JUGA: Pencegahan Hepatitis Akut pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu!

    Namun, pihaknya masih mewaspadai terjadinya kenaikan kasus positif COVID-19 sehingga kembali menerapkan PPKM.

    Safrizal juga menekankan terdapat beberapa penyesuaian dalam penerapan PPKM tahun ini.

    Di antaranya adalah jam operasional tempat makan yang dimulai malam hari, serta peniadaan syarat PCR atau antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali.

    “Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali,” kata Safrizal, Senin (9/5/2022).

    Menurut laporan terbaru, jumlah daerah kabupaten/kota di Jawa-Bali berstatus level 1 menurun. Sebelumnya sebanyak 29 daerah berada di level 1 kini menjadi 11 daerah.

    Selain itu, jumlah daerah berstatus level 3 juga turut menurun dari dua daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya kenaikan justru terjadi di daerah kabupaten/kota berstatus level 2 dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

    Untuk region luar Jawa-Bali, daerah berstatus level 1 menurun cukup banyak dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah level 3 juga turut menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah.

    Kenaikan terjadi di daerah status level 2, yang mulanya 216 daerah menjadi 276 daerah.

    Safrizal mengingatkan bahwa berkurangnya daerah level 1 baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali harus menjadi perhatian semua pihak.

    Perubahan kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa pandemik COVID-19 masih terjadi di Indonesia.

    “Menurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemik ini belum sepenuhnya berakhir. Jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi,” kata dia, seperti dilansir IDN.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img