spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    Bos DNA PRO Daniel Abe Ditangkap di Bandara Soetta 

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Bos DNA PRO, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, berhasil diamankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

    Daniel Abe merupakan salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri.

    “Iya benar (ditangkap), Daniel Abe,” Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Selasa (26/4/2022).

    Whisnu mengatakan, Daniel ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Minggu (24/4/2022) malam. Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara rinci tujuan tersangka berada di bandara.

    BACA JUGA: PNS Boleh Nambah Cuti Lebaran, Kok Bisa?

    DIa hanya menyebut, Daniel telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus robot trading DNA Pro yang menjeratnya.

    “Kemarin minggu malam ditangkapnya,” kata dia, seperti dilansir IDN.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerbitkan red notice terhadap tiga bos robot trading DNA PRO.

    Ketiganya diduga berada di Turki setelah menjadi tersangka dugaan penipuan.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, red notice telah diajukan kepada Divisi Hubungan Internasional.

    “Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO yang diterbitkan red notice yaitu Fauzi alias Daniel Zii, Elizar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei,” kata Whisnu, Senin (18/4/2022).

    Dengan ditangkapnya Daniel Abe, total sebanyak sembilan tersangka telah diamankan. Sementara tiga lainnya masih berstatus buron, satu di antaranya berada di Indonesia.

    Sedangkan dua lainnya yakni Ferawaty alias Fei dan Fauzi alias Daniel Zii diduga masih berada di luar negeri.

    Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img