spot_img
Selasa 7 Mei 2024
spot_img
More

    Pemkab Ciamis Libatkan Unigal dalam Penyusunan Raperda

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum (FH)  Unigal Ciamis Jawa Barat menyusun naskah akademis.

    Naskah akdemis itu sebagai syarat penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akhirnya akan menjadi Perda.

    DPMPTSP Kabupaten Ciamis Rudi mengatakan, kajian ilmiah adalah salah satu syarat penyusunan dalam Raperda, agar Raperda yang disusun atas dasar akademis.

    BACA JUGA: 16 Warga Kota Bandung Meninggal Karena Covid-19

    “Sebelum dibuatkan Perda memang disyaratkan harus ada kajian akademisnya, agar aturan memiliki dasar yang jelas,” kata Rudi sesuai acara Focus Group Discussion (FG)  “Kemudahan Berusaha dan Perizinan Berbasis Resiko” di Aula FH Unigal Ciamis. Kamis (17/2/2020).

    Menurutnya, sesuai dengan amanat undang-undang Cipta Kerja dan PP no 5 dan 6 Tahun 2021 bahwa daerah harus segera menyusun Perda dan peraturan lainya disesuaikan dengan peraturan yang ada melalui FGD.

    Sementara itu Ketua Kajian Ilmu Hukum FH Unigal Ciamis Hendra Sukmara, pihaknya sudah bekerjasama dengan DPMPTSP Kabupaten Ciamis dalam malakukan kajian ilmiah tentang rancangan Perda sejak Tahun 2020 yang lalu sehingga sudah menghasilkan berbagai Perda yang telah disahkan DPRD Ciamis.

    “Memang diakui masih ada saat penyusunan draf Raperda tidak ada kajian ilmiahnya tahu-tahu sudah berupa naskah,” kata dia.

    Hendra menambahkan, apabila naskah Raperda yang akan dijadikan Perda tanpa ada kajian ilmiahnya kalau ada kekurangan sulit untuk diperbaiki karena tidak didiskusikan sebelumnya.

    BACA JUGA: 3.200 Warga Ikut Vaksin Booster di Unpar

    “Kalau tanpa kajian ilmiah  seandainya ada kekurangan dalam draf naskah itu cukup sulit memperbaiki apa yang kurangnya,” katanya.

    (Husen Maharaja/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img