spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    8 Warga Binaan Lapas II B Kota Banjar Dapat Remisi

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Lapas Kelas II B Kota Banjar Jawa Barat (Jabar) memberikan remisi kepada 8 warga binaanya saat perayaan hari Natal 2021.

    Menurut Kepala Lapas II B Kota Banjar, Muhammad Maulana, pemberian remisi tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-1702.PK.01.05.05 tentang remisi khusus Natal tahun 2021.

    Dia mengatakan, dari 8 warga binaan yang mendapatkan remisi, 5 orang di antaranya merupakan warga binaan yang terjerat pidana umum.

    BACA JUGA: 3 Oknum Anggota TNI yang Terlibat Tabrak Lari di Nagreg Tengah Jalani Proses Hukum

    Tiga warga binaan lainnya mendapat remisi Natal terkait PP nomor 99 Tahun 2012.

    Menurutnya, pemberian remisi tidak terlepas dari reintegrasi sosial sebagai filosofi pemasyarakatan.

    Hakikat pemasyarakatan sebagai proses pembinaan untuk memulihkan hidup, kehidupan dan penghidupan agar warga binaan menyadari kesalahannya.

    Tidak mengulangi perbuatannya, menjadi manusia yang lebih baik dan menjadi manusia yang mandiri serta produktif.

    “Mewujudkan hakikat pemasyarakatan tersebut warga binaan Lapas Banjar diberikan pembinaan dan pembimbingan melalui Pembinaan Kepribadian dan Pembinaan Kemandirian,” ungkapnya.

    Remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Lapas.

    Melalui remisi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat.

    Berikut dasar hukum pemberian remisi di antaranya:

    • Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun  1995  Nomor  77,  Tambahan  Lembaran  Negara Nomor 3614);
    • Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun  1999  Nomor  69, Tambahan  Lembaran  Negara Nomor 3846),
    • Perubahan Pertama: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006;
    • Perubahan Kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012;
    • Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,
    • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, dan,
    • Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.05.05.1520 tanggal 12 November 2021 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2020 Kepada Narapidana dan Anak Pidana.

    Adapun syarat-syarat Narapidana yang berhak memperoleh remisi:

    1. Remisi Khusus Hari Raya Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan
    2. Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan ;
    3. Untuk tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

    Besaran remisi khusus yang diberikan setiap tahunnya adalah sebagai berikut:

    1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat 15 hari
    2. Tahun pertama (telah menjalani lebih dari 1 tahun) mendapat 1 bulan
    3. Tahun kedua mendapat 1 bulan
    4. Tahun ketiga mendapat 1 bulan
    5. Tahun keempat mendapat 1 bulan 15 hari
    6. Tahun kelima mendapat 1 bulan 15 hari
    7. Tahun keenam mendapat 2 bulan

    (Budiana Martin/Bambang)

    Berita Terbaru

    spot_img