spot_imgspot_img
Senin 1 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Operasi Jaran Lodaya, Satreskrim Polres Banjar Berhasil Ungkap Kasus Curanmor 

BANJAR, FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat.

Seorang terduga pelaku berinisial M, warga Kota Banjar, di amankan dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2026 yang berlangsung mulai 29 Mei hingga 7 Juni 2026.

Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu  Pramono Adi mengatakan, penangkapan di lakukan pada Sabtu dini hari setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang di terima sebelumnya.

Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, MPC PP Kota Banjar Tanam 1.000 Pohon

“Pada Sabtu dini hari kemarin kami mengamankan satu orang yang di duga sebagai pelaku curanmor. Barang bukti yang di amankan juga telah bersesuaian dengan laporan polisi yang sebelumnya kami terima,” ujarnya Senin (1/6/2026). 

Menurutnya, peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar bulan Maret 2026 di wilayah Kecamatan Pataruman.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku,” ungkap Pramono. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku di duga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kendaraan yang di tinggalkan pemiliknya dalam kondisi tidak terkunci.

“Modusnya mengambil sepeda motor yang terparkir di jalan. Kendaraan yang menjadi sasaran saat itu dalam keadaan tidak terkunci,” katanya.

Baru Satu Orang Tersangka

Hingga saat ini, polisi baru mengamankan satu orang tersangka beserta satu barang bukti yang di nyatakan sesuai dengan laporan korban.

Namun, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan tersangka dalam kasus serupa.

“Sementara baru satu pelaku dan satu barang bukti yang sudah bersesuaian. Saat ini masih dalam proses pengembangan,” ungkap Pramono.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Bagikan 1.661 Paket Daging ke Warga Makaharja Banjar

Polisi juga masih mendalami motif pelaku. Penyidik belum dapat memastikan apakah tersangka merupakan residivis atau memiliki keterkaitan dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya.

“Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tegasnya. 

Polres Banjar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan selalu mengunci kendaraan dan menggunakan pengaman tambahan saat memarkir sepeda motor guna meminimalkan risiko pencurian.

(Agus Purwadi) 

spot_img

Berita Terbaru