spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    3 Oknum Anggota TNI yang Terlibat Tabrak Lari di Nagreg Tengah Jalani Proses Hukum

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Tiga oknum TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang mengakibatkan tewasnya dua remaja tengah menjalani proses hukum.

    Dalam keterangan tertulisnya, Kasuspen TNI Mayjen Prantara Santosa di Jakarta, Jumat (24/12/21), menjelaskan, dengan adanya dugaan keterlibatan anggota TNI AD Polresta Bandung telah melimpahkan penyidikannya Rabu (22/12/21), dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Rabu (8/12/21), yang mengakibatkan sepasang kekasih Salsabila (14) dan Handi Saputra (16) meninggal dunia, dilansir dari ANTARA, Jumat (24/12/21).

    Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.

    Tiga oknum anggota TNI AD itu, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad. Ketiganya menjalani penyidikan di tempat yang berbeda.

    Baca Juga: Pelanggan PDAM Tirta Anom Keluhkan Air yang Keruh

    Tiga oknum anggota TNI AD tengah jalani pemeriksaan

    Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang; dan Kopral Dua Ad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

    Prantara menerangkan, ketiga oknum TNI AD tersebut telah melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

    Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

    Selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

    “Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan peristiwa tabrakan itu terjadi di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat Rabu (8/12/21). Kecelakaan itu diketahui melibatkan dua orang remaja yang menjadi korban tewas, yakni Handi Saputra (16) dan Salsabila (14).

    Namun setelah kejadian itu korban dikabarkan hilang. Dua korban yang menggunakan sepeda motor jenis Suzuki FU dengan nomor polisi D 2000 RS itu, diduga ditabrak oleh kendaraan lain saat hendak masuk ke Jalan Raya Nagreg.

    BACA JUGA: PT Jasa Sarana Berhasil Raih Sertifikat ISO

    Setelah tiga hari, aparat kepolisian Polda Jawa Tengah melaporkan bahwa ditemukan jasad di kawasan Sungai Serayu, Sabtu (11/12/2021). Dua jasad itu memiliki ciri-ciri yang sama dengan para korban kecelakaan di Nagreg tersebut.

    Erdi mengatakan aparat kepolisian dari Polda Jawa Barat berangkat bersama para orang tua korban untuk memastikan identitas kedua jasad tersebut.

    “Dari itu semua, memang benar korban merupakan anak-anak mereka. Korban divisum, diautopsi, dan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dimakamkan,” kata Erdi.

    Kedua korban ditemukan di dua lokasi yang berbeda. Handi ditemukan di bantaran Sungai Serayu, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, dan Salsabila ditemukan di kawasan muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

    Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari pakaian para korban yang digunakan saat kecelakaan dan satu sepeda motor milik korban.

    (Erwin)

    Berita Terbaru

    spot_img