spot_img
Senin 6 Mei 2024
spot_img
More

    Sentilan Luhut Dianggap Hal Biasa oleh Sekda Kota Bandung

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyentil kota Bandung mengenai adanya beberapa bar dan tempat hiburan malam yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dalam masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.

    Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menilai kritikan tersebut merupakan hal yang wajar.

    “Disentil mah biasa, tidak usah menjadi tema besar yang penting kita ini banyak eviden (bukti) yang bisa ditunjukkan setiap hari. Pol PP itu kan sebetulnya berkeliling,” kata Ema di Balai kota Bandung Jalan Wastu kencana Jabar Selasa (9/11/2021).

    Menurutnya, tingkat kedisiplinan dan komitmen masyarakat terhadap penerapan prokes harus dicek kembali. Hal itu dilakukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 di Kota Bandung.

    BACA JUGA: Dampak La Nina, Warga Bandung Waspada Banjir dan Longsor

    “Jauh-jauh hari kan kalau mengandalkan gugus kita ini gak berimbang jumlah manusia dengan masyarakat yang harus ditertibkan. Ini hampir sudah mendekati dua tahun loh,  masa mereka tidak paham situasi dan kondisi,” kata dia.

    Oleh karna itu, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak bereuforia pada penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 yang berujung kepada tindakan tidak terkendali. Ia mengancam jika kondisi tersebut tetap terjadi maka berpotensi untuk kembali diketatkan.

    “Kita tidak ingin lagi misalnya turun kelas dari level 2 ke level 3 kan bahaya dan itu implikasinya besar kepada relaksasi yang selama ini untuk memberikan daya dorong kepada aktivitas ekonomi dan sosial,” ucapnya.

    Meski begitu, pihaknya akan terus memberikan edukasi dan mengingatkan kepada masyarakat tentang prokes. Ia menegaskan bahwa pernyataan Menko Marves untuk mengingatkan agar pelaku usaha menjalankan protokol kesehatan.

    “Makanya mari terus kita edukasi masyarakat ingatkan kepada mereka aktivitas boleh tapi prokesnya harus maksimal kemudian semangat tetep sama. Saat ini bukan menjadi prioritas ya udahlah kurangi mobilitas dan kita pun akan evaluasi terhadap kasus-kasus yang ada kita di alun-alun dan sebagainya,” katanya.

    Ema menambahkan, tidak akan memanggil para pengusaha tempat hiburan malam namun menyerahkan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk mengingatkan itu. Ke depan pihaknya akan melakukan evaluasi bahkan bisa menambah sanksi denda untuk memberikan efek jera.

    “Kan kita mah bukan nyari denda atuh neangan (mencari) kasadaran dan kedisiplinan, ya bisa saja kedepanya kalau buat efek jera, bisa kita evaluasi argumentasi rasional bisa dipertanggungjawabkan bisa dinaikkan (denda) bila perlu,” katanya.

    BACA JUGA: Delapan Tanggul Jebol, DPU Kota Bandung Anggarkan Rp10 Milyar

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img