spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Bupati Garut: Salat Tarawih Boleh Asal Patuhi 5M

    GARUT,FOKUSJabar.id: Memasuki bulan Ramadhan 1442 H, Bupati Garut Jawa Barat (Jabar), Rudy Gunawan mengatakan agar masyarakat tetap menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas) saat beribadah.

    Bupati Garut menyebut, pihaknya belum mengeluarkan peraturan tertentu di Bulan Ramadhan. Meski begitu, dalam beribadah (tarawih) harus tetap melaksanakan Prokes.

    BACA JUGA: Bupati Garut Ingatkan ASN agar Tetap Setia kepada Pancasila dan UUD 1945

    “Kami belum akan mengeluarkan aturan-aturan, tetapi beribadah itu kita anjurkan lebih khusyuk.  Ibadah Tarawih boleh dilaksanakan asal memenuhi Prokes 5M,” kata Bupati gartut di Lapangan Sekretariat Daerah, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (5/4/2021).

    Menurut Rudy Gunawan, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) akan membuat arahan terkait masuk jam kerja dan yang lainnya pada saat Bulan Ramadhan.

    “Tentu nanti BKD akan membuat arahan-arahan, masuk jam kerja, pulang dan lain sebagainya. Termasuk permasalahan yang berhubungan dengan mudik serta penggunaan kendaraan dinas. Setelah kita mendapatkan petunjuk dari pemerintah pusat,” kata Rudy.

    Tak hanya itu, Bupati Garut juga berpesan kepada para ASN juga masyarakat untuk tetap memperhatikan Prokes 5M saat bepergian. Termasuk mudik yang dilarang oleh pemerintah pusat.

    “Mau pergi kemana-mana harus memperhatiklan 5M. Sekarang mau mudik juga dilarang oleh pemerintah pusat. Dan kita akan mengeluarkan Surat Edaran setelah mendapatkan instruksi,” tutupnya.

    (Andian/Bambang)

    Berita Terbaru

    spot_img