spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    Simak, Uang Rupiah ini Bakal Tidak Laku lagi di 2020

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pecahan uang kertas tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 ditarik dan di bekukan peredarannya. Masyarakat dihimbau untuk segera menukarkan pecahan yang sudah tidak berlaku tersebut ke kantor BI terdekat yang telah tersebar di seluruh Indonesia.

    Pencabutan dan pembekuan uang tersebut terjadi sebagaimana surat keputusan direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.

    uang
    Ilustrasi (Web)

    Adapun enam pecahan yang sudah di bekukan dan dicabut peredarannya sebagaimana dilansir dari laman Bank Indonesia:

    1. Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

    2. Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

    3. Rp1000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro);

    4. Rp5000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan);

    5. Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu);

    6. Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

    BACA JUGA: Ini Rahasia Bodygoals Lisa Blackpink dan Personil Lainnya

    Informasi selengkapnya mengenai daftar yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut.

    Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar, adanya emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

    Ayo, bagi yang masih punya pecahan tersebut segera tukarkan ke Sentral Bank Indonesia terdekat, sebelum tanggal 28 Desember 2020.

    Penukarannya dibuka setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 08:00-11:30 waktu setempat.

    (Fauza/Erwin)

    Berita Terbaru

    spot_img