JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, musisi Erdian Aji Prihartanto (Anji) memenuhi panggilan polisi sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran kabar bohong (hoax).
“(Anji) penuhi panggilan. Saat ini sedang diperiksa,” kata Yusri, Senin (10/8/2020).
Yusri tidak menjelaskan soal materi pemeriksaan terhadap musisi Indonesia tersebut karena hal itu masuk ranah penyidikan.
Baca Juga: Raja Media Hong Kong Ditangkap Polisi
Musisi tersebut bersama peneliti Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita hoax obat Corona Virus Disease (Covid-19) melalui kanal Dunia Manji di YouTube.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengatakan, konten yang ditayangkan di kanal YouTube pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut telah memicu polemik di tengah masyarakat.
Dia menilai, pernyataan Hadi dalam kanal YouTube itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.
“Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Itu yang saya kira Profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong,” kata dia.
(Bambang/Ant)