spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Bahlil Lahadalia Resmi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi IUP

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia akhirnya dilaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi perizinan tambang. Bahlil dilaporkan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Selasa (19/3/2024).

    “Bahlil dilaporkan atas dugaan korupsi menyangkut pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021 hingga 2023. Laporan ini penting untuk membuka pola-pola apa saja yang digunakan para pejabat negara terutama Menteri Bahlil,” kata Koordinator Nasional Jatam Pusat Melky Nahar seperti dilansir KOMPAS.com, Selasa (19/3/2024)

    Melky mengatakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan tiga regulasi yang memberikan kewenangan kepada Bahlil Lahadalia sehingga bisa mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP). Diantaranya Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi serta Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.

    Namun, berdasarkan pengamatan Jatam, pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023 itu tidak sesaui dengan aturan yang ditetapkan. Proses pencabutan izin tersebut sama sekali tidak bersandar pada sebagaimana regulasi yang telah ditetapkan.

    “Kami duga proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023 itu penuh dengan praktek korupsi,” Melky menegaskan.

    Divisi Hukum Jatam Pusat Munammad Jamil mengatakan, pihaknya membawa bukti berupa dokumen yang di antaranya menyangkut dana aliran kampanye. Pihaknya pun membawa bukti jejaring usaha Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2015–2019 itu di sektor pertambangan agar bisa dipetakan oleh KPK.

    “Perusahaannya itu melahirkan perusahaan baru lagi, kemudian ada perusahaan baru lagi yang kemudian terhubung dengan tambang yang bermasalah di Antam,” Jamil menjelaskan.

    JATAM berharap agar laporannya segera ditindaklanjuti untuk menyambung fakta-fakta yang sudah terungkap ke publik. Dengan demikian, gambar utuh dari teka-teki pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023 bisa terungkap dengan jelas.

    Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih perlu memeriksa apakah laporan tersebut sudah diterima pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Namun, pada prinsipnya, KPK mengapresiasi laporan sebagai bentuk peran serta masyarakat.

    “Pasti akan dilakukan tindak lanjut di bagian Pengaduan Masyarakat,” kata Ali.

    Sementara itu, seperti dilansir detik.com, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dikabarkan menyambangi Mabes Polri pada Selasa (19/3/2024) sore ini. Hal tersebut dibenarkan staf khusus Bahlil, Tina Talisa.

    “Betul, Pak Bahlil akan ke Mabes Polri jam 16.00 nanti,” kata Tina saat dikonfirmasi detik.com, Selasa (19/3/2024).

    Namun Tina tidak mau membeberkan maksud dan tujuan Bahlil mendatangi markas Korps Bhayangkara itu. “Perihal apa yang menjadi latar kunjungan Pak Bahlil dapat dipastikan nanti saat beliau sudah tiba di sana,” Tina mnegaskan.

    Sebelumnya, tindakan Bahlil dalam mencabut dan menerbitkan ribuan izin tambang menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. Berbagai pihak pun mendorong KPK untuk memanggil dan memeriksa Bahlil Lahadalia salah satunya anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto.

    (Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img