spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    Raja Media Hong Kong Ditangkap Polisi

    HONG KONG,FOKUSJabar.id: Dituduh melanggar UU Keamanan Nasional Hong Kong karena koalisi dengan kekuatan asing, pendukung huru-hara sekaligus pendiri tabloid, Apple Daily, Jimmy Lai Chee Ying ditangkap polisi setempat. 

    Menurut laporan media resmi Cina, peristiwa tersebut merupakan yang pertama kalinya raja media lokal ditangkap atas tuduhan pelanggaran UU Nasional. 

    Baca Juga: AHY Ultah Ke-42, Demokrat Garut Ucapkan Selamat

    Undang-undang tersebut diberlakukan per 30 Juni 2020 dengan empat jenis tindak pidana di Wilayah Administratif Khusus Hong Kong (HKSAR). Yakni, pemisahan diri, subversi atas kekuasaan negara, kegiatan terorisme dan berkolusi dengan kekuatan asing untuk membahayakan keamanan nasional.

    Lai beberapa kali ditangkap pada tahun-tahun sebelumnya atas tuduhan terlibat perkumpulan yang melanggar hukum dan mengintimidasi jurnalis, melanggar perintah polisi, dan bentrok dengan polisi.

    Namun, pria tersebut juga beberapa kali mendapatkan jaminan dengan disertai larangan melakukan perjalanan ke luar negeri.

    Lai dapat dijatuhi hukuman maksimal, penjara seumur hidup, karena menurut undang-undang tersebut pelaku pidana utama akan menghadapi hukuman berat.

    Media lokal setempat juga melaporkan bahwa selain Lai, enam orang lainnya termasuk dua putranya juga telah ditangkap karena dianggap berkolusi dengan kekuatan asing.

    Lai juga dituduh melakukan penipuan.

    (Bambang/Ant)   

    Berita Terbaru

    spot_img