spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Bea Cukai Gelontorkan Rp1,48 Trilyun Insentif Fiskal Selama Covid-19

    JAKARTA, FOKUSjabar.co.id: Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggelontorkan total Rp1,48 trilyun insentif fiskal, Rabu (26/5/2020).

    Insentif fiskal tersebut, berupa pembebasan bea masuk dan cukai serta pungutan pajak kepada importir yang mendatangkan kebutuhan penanganan Covid-19.

    “Kemenkeu melalui Bea Cukai telah memberikan berbagai insentif fiskal dan prosedural guna mengembalikan penurunan kinerja perekonomian akibat dampak virus corona,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga DJBC, Syarif Hidayat.

    Rinciannya, Rp602,61 milyar berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut PPN dan PPnBM dan dikecualikan PPh, pasal 22 Impor sejak 13 Maret-19 Mei 2020.

    Selanjutnya, Rp882,63 milyar insentif fiskal berupa pembebasan PPh pasal 22 untuk relaksasi kepada perusahaan pengguna fasilitas KB dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sejak 1 April hingga 26 April 2020.

    BACA JUGA: Hujan, Pos Masuk Jawa Barat “Off”

    Selain itu, fasilitas impor juga diberikan dengan skema Surat Keterangan Asal (SKA) dengan negara-negara mitra ASEAN.

    daftar 10 komoditi impor dengan SKA adalah gula dan kembang gula yang berasal dari Australia, Cina, dan India.

    Total nilai impor barang untuk penanganan virus corona yang mendapatkan fasilitas fiskal hingga 19 Maret 2020 mencapai Rp2,74 trilyun.

    Barang yang paling banyak diimpor adalah masker sebanyak 106,5 juta lembar dari sejumlah negara.

    “Bea Cukai berkomitmen untuk melayani masyarakat 24 jam, tujuh hari dan memberikan berbagai kemudahan melalui fasilitas dan relaksasi kebijakan di tengah kondisi pandemi COVID-19, serta tetap menjalankan fungsi pengawasan,” katanya.

    (Agung/Ant)

    Berita Terbaru

    spot_img