spot_img
Selasa 21 Mei 2024
spot_img
More

    Status Zona Merah, PSBB Kota Tasikmalaya Diperpanjang

    TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Kota Tasikmalaya kini berubah status dari KLB Covid-19 menjadi zona merah. Artinya, wabah pandemi virus corona di Kota Tasikmalaya telah menular dari dalam masyarakat Kota Tasikmalaya itu sendiri.

    Status zona merah disandang Kota Tasikmalaya setelah ditemukan ada warga Kota Tasikmalaya yang berprofesi sebagai tenaga medis di salah satu Puskesmas terinfeksi dari dalam warga Kota Tasikmalaya. 

    Atas kondisi tersebut Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Kota Tasikmalaya.

    BACA JUGA : 3 Wilayah Zona Merah Covid-19 di Kota Bandung Diperketat

    Budi mengatakan, status zona merah Kota Tasikmalaya saat ini menjadi perhatian sangat serius dan diperlukan tindakan tegas dalam memutus rantai Covid-19.

    “Ini sudah fase darurat bahaya, dimana virus corona sudah berevolusi di dalam Kota Tasikmalaya, penularan dari orang Kota Tasikmalaya itu sendiri bukan lagi dari orang luar Kota,” kata Budi, Senin (18/5/2020).

    Dengan kondisi zona merah ini, Pemkot Tasikmalaya wajib melakukan langkah-langkah strategis guna membendung penyebaran Covid-19 di antara warga Kota Tasikmalaya.

    “Saya minta gugus tugas Covid-19, baik ditingkat kota, kecamatan dan gugus tugas di kelurahan bahkan RW / RT harus benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya agar penularan virus mematikan ini mampu dibendung dan diputus,” kata dia. 

    Menurut dia, penerapan PSBB tahap pertama serentak se-Jawa Barat yang akan berakhir Selasa besok (19/5) mampu meredam ganasnya penularan Covid-19 di Kota Tasikmalaya. Sehingga Pemkot Tasikmalaya akan memperpanjang PSBB Parsial hingga 29 Mei 2020.

    “Suratnya perpanjangannya sudah kita kirim ke Gubernur Jawa Barat. Memang perpanjangan PSBB ini akan banyak berdampak, baik secara ekonomi, sosial dan budaya. Namun langkah ini demi kepentingan dan keselamatan jiwa masyarakat Kota Tasikmalaya,” kata dia. 

    Wali kota pun siap mengambil tindakan tegas bagi mereka yang melanggar PSBB fase kedua agar penerapannya lebih optimal. Penyekatan jalan akan dipeluas dari wilayah Cihideung dan Tawang hingga ke Kecamatan Tamansari, pasalnya di wilayah ini ditemukan transmisi lokal Covid-19. 

    (Seda/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img