spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Berkas Dukungan Calon Independen Diterima KPU Pangandaran

    PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: – KPU Pangandaran menyatakan surat dukungan yang diserahkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur independen, Supratman dan Ari Rian Priatna diterima dan bisa melalui tahapan berikutnya.

    Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah melakukan penghitungan berkas dukungan sejak Minggu (23/2/2020) sampai Senin (24/2/2020) malam.

    “Penghitungan berkas dukungan selesai tadi malam. Kami nyatakan berkas diterima,” kata Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, Senin (2/3/2020).

    Muhtadin menjelaskan berkas dukungan yang diterima KPU sebanyak 31.733 berkas dukungan. Setelah dihitung dan diperiksa, sebanyak 31.219 berkas dinyatakan memenuhi syarat. Sementara 514 berkas dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

    Jumlah berkas dukungan yang memenuhi syarat itu melebihi dari batas minimal dukungan calon independen untuk mengikuti Pilkada Pangandaran yang dipatok sebanyak 27.211 dukungan.

    “Setelah ini mulai tanggal 27 Februari sampai 25 Maret, berkas dukungan ini akan melalui tahapan verifikasi administrasi,” ungkap Muhtadin.

    Pada tahap verifikasi administrasi itu KPU membongkar lagi berkas dukungan, lalu memeriksa apakah dukungan tersebut secara administrasi memenuhi syarat atau tidak. Misalnya KTP nya masih berlaku atau tidak. Diperiksa juga apakah ada KTP milik ASN atau TNI/Polri atau bukan serta pemeriksaan administrasi lainnya.

    Setelah verifikasi administrasi, KPU akan melakukan verifikasi faktual. Dengan melibatkan anggota PPS, verifikasi faktual ini dilakukan door to door alias langsung menemui orang yang memberikan dukungan.

    “Jika ternyata orang yang bersangkutan merasa tidak memberikan dukungan, maka harus menandatangani surat pernyataan,” terang Muhtadin

    Muhtadin juga memaparkan jika setelah verifikasi administrasi dan faktual, jumlah dukungan berkurang dari batas minimal, maka pasangan calon harus mengganti dukungan dengan jumlah dua kali lipat.

    “Misalnya setelah diverifikasi kurang seribu dukungan, maka pasangan calon harus mengganti kekurangan sebanyak dua ribu dukungan,” pungkas Muhtadin. (Agus/DH)**

    Berita Terbaru

    spot_img