spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    Pasal Pencabulan RKUHP Diusulkan Diubah

    JAKARTA, FOKUSJabar.id: Pasal tindak pencabulan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap diskriminatif. Penyebabnya adalah di dalam rancangan itu mencantumkan frasa pencabulan dilakukan sesama jenis.

    Ketua Tim Panitia Kerja Pemerintah Enny Nurbaningsih menyatakan usulan menghapus frasa sesama jenis itu agar norma UU tidak diskriminatif.

    “Soal LGBT memang kami melihat sekali lagi setelah kami kaji sedemikian rupa, memang ada semacam kesan (diskriminasi), yang satunya kita sebut sesama jenis tapi di atasnya enggak,” ujar Enny di kompleks parlemen, Jakarta, seperti dilansir CNN, Jumat (1/6/2018).

    Enny menjelaskan pasal yang memuat norma dan unsur diskriminatif akan berpotensi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi.

    “Karena kami menjaga jangan sampai membuat rumusan itu ada kesan diskriminasi, kalau diskriminasi pasti larinya ke MK,” ujar Enny.

    Menurut Enny, penghapusan frasa sesama jenis akan membuat pencabulan berlaku secara umum. Pasal itu tidak hanya menjerat kelompok tertentu seperti LGBT, melainkan yang berbeda jenis kelamin.

    “Kalau kita bicara setiap orang apa pun dia, jenis kelamin sama atau beda kalau dia cabul, ya, enggak boleh. Siapapun dia,” kata Enny.

    Meski demikian, kata Enny, dalam rapat dengan Panja RKUHP DPR, ketentuan itu masih menjadi perdebatan. Di satu sisi, ketentuan itu diusulkan tertuang dalam bagian penjelasan. Usulan lain, ketentuan itu masuk dalam batang tubuh UU.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img