GARUT, FOKUSJabar.id : Ketua Tim Advokasi Pasangan Agus Supriadi Teh Imas (PASTI), Cecep Suhardiman akan memastikan terlebih dulu putusan sidang gugatan Pilkada Garut yang di gelar, Minggu (25/2/2018) kemarin.
Pihaknya menilai, putusan Panwaslu Kabupaten Garut cacat hukum.
” Setelah mendapatkan putusan, kami akan kaji dan sesuai mekanisme putusan tersebut bisa di gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Cecep kepada FOKUSJabar, Senin (26/2/2018).
BACA JUGA:
Kecamatan Sukaresmi Gelar Kencana, SSC Garut Sosialisasi Mitigasi Bencana
Pihaknya pun akan menindaklanjuti laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
” Penangkapan Komisioner KPU, AS dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, HHB menjadi bukti bahwa penyelenggara Pemilukada di Kota Intan tidak profesional,” kata Cecep.
Selain itu, pihaknya pun ingin memastikan permohonan keberatan KPU meloloskan salah satu Pasangan Calon (Paslon) yang sudah jelas tidak memenuhi syarat LHKPN dan pasangan dari jalur perseorangan yang di dasarkan pada rekayasa KPU atas verifikasi faktual dukungan.
” Kami akan melihat secara keseluruhan putusan tersebut. Artinya, Panwaslu jangan hanya mempertimbangkan satu permohonan saja,” pungkas Cecep.
(Andian/Bam’s)


