
Polda Jabar Jelaskan Kronologis Kecelakaan Bus di Sukabumi
BANDUNG, FOKUSJabar.id : Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menjelaskan kronologis kecelakaan yang menimpa salah satu bus rombongan Catur Putra Grup (CPG) di Desa Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (8/9/2018) siang kemarin.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudho Wisnu Andiko, kecelakaan lalu lintas bermula ketika kendaraan Mitsubishi Bus Jakarta Wisata Transport Nopol : B 7025 SGA membawa 35 penumpang melaju dari arah Cikidang menuju Palabuhanratu.
Sesampainya di tempat kejadian, sewaktu Bus rombongan melewati jalan berkelok letter S dan menurun diduga sopir tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya. Menurut dia, sopir juga kurang menguasai situasi medan jalan sehingga Bus masuk ke arah kanan jalan dan terperosok ke dasar jurang dengan ketinggian 31 Meter.
Akibat kejadian tersebut 21 orang meninggal dunia, luka berat 14 orang dan luka ringan dua orang.
(Ibenk/Bam’s)
Gubernur Jabar Diminta Tegas Terapkan UU SKN dan PP No 16/2007
BANDUNG, FOKUSJabar.id : Mantan wakil Bendahara Umum KONI Jabar 2014-2018, Abubakar meminta Gubernur Jabar, Ridwan Kamil untuk bertindak tegas dan menggunakan kewenangannya sesuai dengan UU No 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dan PP Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelengaraan Keolahragaan. Hal ini seiring dengan rencana pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Jabar yang akan segera digelar dalam waktu dekat.
Abubakar menuturkan, UU SKN pasal 11 menyebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai hak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dipertegas melalui PP No. 16 tahun 2007 jika menteri, gubernur, bupati/walikota melakukan pengawasan melalui pengendalian internal, koordinasi, pelaporan, monitoring, dan evaluasi terkait penyelenggaraan keolahragaan. Bahkan secara tegas, PP tersebut pun memberikan kewenangan kepada seorang gubernur untuk menerapkan sanksi administratif jika terjadi pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan tingkat provinsi.
“Untuk itu, kita mendorong Pak Ridwan Kamil (Gubernur Jabar) untuk mengunakan wewenangnya tersebut. Beliau bisa melakukan tindakan. Dan berdasar PP tersebut, sanksi administratifr yang bisa dilakukan bisa berupa peringatan, teguran tertulis, Pembekuan, pencabutan izin, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan, atau pemberhentian, pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan, dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui,” ujar Abubakar saat ditemui di salah satu cafe di Jalan Progo Kota Bandung, Minggu (9/9/2018).
Tindakan sanksi administratif tersebut, lanjut Abubakar, bisa diambil oleh Gubernur Jabar, Ridwa Kamil, karena sudah jelas-jelas terjadi pelanggaran dalam tubuh kepengurusan KONI Jabar saat ini. Salah satunya, mengindahkan aturan yang tercantum dalam UU SKN pasal 40 yang mengamanatkan jika pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat jabatan struktural dan jabatan publik. Ketentuan di UU SKN tersebut, diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan di pasal 56 ayat 3 jika yang dilarang itu adalah yang memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dan militer dalam memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan.
“Saat ini status Ketua Umum KONI Jabar, Ahmad Saefudin itu kan seorang TNI aktif yang diperbantukan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan memegang jabatan sebagai Kepala Puslitbang Sumber Daya Pertahanan Kemenhan sejak tahun 2016 dengan pangkat Brigadir Jenderal. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi lebih kepada aturan,” terangnya.
Terkait surat izin yang dikantongi Ahmad Saefudin, Abubakar menilai jika hal tersebut tidak lantas membenarkan sebuah kesalahan atau pelanggaran. Termasuk dengan catatan prestasi juara umum PON XIX yang tidak bisa mereduksi atau membenarkan sebuah pelanggaran dari undang-undang.
“Kalau pun ada izin atau surat perintah dari KASAD, apakah itu mereduksi pelanggaran undang-undang. Apakah surat perintah KASAD, kalau memang ada, memiliki ketentuan diatas undang-undang. Jangan terombang-ambing oleh ketebelece dan alibi seorang Ahmad Saefudin yang tidak masuk akal. Saya berharap para pengurusa cabang olahraga, konida, maupun badan fungsional harus bersikap kritis. Jangan sampai KONI Jabar itu terus berkonflik karena pelanggaran aturan undang-undang yang dibiarkan,” tegasnya.
(ageng/dar)
Surya Paloh Pasang Target Tiga Besar di Pileg 2019

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh menegaskan bahwa partainya akan semaksimal mungkin dalam memenangkan Pemilu Legislatif dan Presiden 2019. Kerja keras dari seluruh kader partai itu mutlak diperlukan dalam menghadapi pesta politik itu. Pihaknya mematok target tiga besar dalam Pileg. Dari 80 lebih daerah pemilihan (Dapil) DPR RI di seluruh Indonesia, NasDem menargetkan seluruhnya terisi.
“Dari 36 DPR dan 1.300 kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota (saat ini) saya punya keyakinan, saya berdoa, NasDem bisa membubuhkan prestasi dalam catatan perjalanan sejarah parpol di negeri ini,” kata Surya usai memberi pembekalan kepada seluruh calon anggota legislatif DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota asal Jawa Barat, di Bandung, Sabtu (8/9/2018).
Dalam mewujudkan upaya itu, Surya mengakui Jawa Barat menjadi tumpuan, karena jumlah pemilihnya yang banyak. Dia pun mengingatkan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Jawa Barat Saan Mustopa agar lebih maksimal dalam memenuhi target itu.
Surya menyebut provinsi ini akan berkontribusi 3,5 juta suara dalam pemilu tersebut.
“Dari 575 kursi DPR RI, ada 91 kursi tersedia di Jawa Barat. Dari 80 dapil, ada 11 dapil di Jawa Barat. Maka kita harus benar-benar mengambil momentum ini. Melompat besar yang jauh di atas hitungan dan perkiraan,” paparnya.
Lebih lanjut Surya mengatakan bahwa optimismenya ini bukan tanpa alasan. Sebab, meski baru pertama kali mengikuti pemilu pada 2014, Partai NasDem memiliki capaian yang baik.
“Pemilu pertama kita tidak punya kepala daerah. Hari ini atas perjuangan kita semuanya, di pusat kita mencatatkan tiga menteri, ada satu anggota wantimpres, ada tiga duta besar, ada 182 kepada daerah. Ada sembilan gubernur dari NasDem di luar Pak Ridwan Kamil,” tutur dia.
Hal itu, kata dia, harus menjadi pelecut bagi seluruh kadernya agar terus memperjuangkan cita-cita partai dan bangsa. Ini membesarkan hati, memberi satu referensi dan misi besar.
Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, Partai NasDem harus berhasil memenangkan Pemilu Legislatif 2019. Sebagai gubernur yang diusung partai NasDem, Emil merasa berkepentingan dengan raihan suara itu.
Dalam kesempatan itu, Emil memberi bocoran kepada caleg Partai NasDem agar bisa meraih hati masyarakat Jawa Barat. Menurut dia, caleg harus intensif menemui warga meski sekadar bertegur sapa.
Selain itu, dia mengingatkan akan pentingnya niat yang baik dalam menjalankan setiap kegiatan.
“Mulailah dari niat. Niat itu bahan bakar. Niatkan baik, lakukan dengan proses baik, Alloh pun nanti berikan hasil terbaik. Tapi kalau niat keliru, proses berleha-leha, takdirnya pun tidak akan jauh,” katanya.
Lebih lanjut, Emil mengaku siap membantu memenangkan Partai NasDem dalam Pemilu Legislatif 2019. Terlebih, dia pun merasa bagian dari perjuangan partai tersebut.
“Saya melihat keikhlasan partai ini luar biasa. Ibu saya bilang, tolonglah mereka yang terlebih dahulu menolong kamu. Maka kalau saya ditanya siapa yang akan ditolong terlebih dahulu, jawabannya adalah Partai NasDem,” jelas dia.
(LIN)
Bus Terjun ke Jurang di Sukabumi, 21 Orang Meninggal Dunia
BANDUNG,FOKUSJabar.id: Salah satu bus rombongan Catur Putra Grup mengalami kecelakaan tepatnya di Desa Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (8/9/2018) sekitar pukul 12.00 WIB. Bus terjun ke jurang setinggi 31 meter hingga menelan korban hingga 21 orang.
Kendaraan Mitsubishi Bus Jakarta Wisata Transport dengan nomor Polisi B 7025 SGA tersebut membawa 35 penumpang dan dua awak bus.
“Meninggal dunia 21 orang, luka berat 14 orang, dan luka ringan dua orang,” tulis Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudho Wisnu Andiko dalam siaran persnya.
BACA JUGA:
Pj Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran Study Tour
Menurutnya, kecelakaan maut itu terjadi diduga karena sopir bus tidak menguasai medan jalan. Bus yang melaju dari arah Cikidang menuju Palabuhanratu tidak terkendali saat melewati jalan berkelok dan menurun sehingga masuk ke kanan jalan dan terperosok ke dasar jurang dengan ketinggian 31 meter.
(Ibenk)
Ikadin Tasikmalaya Sambut Baik Perma Nomor 3 Tahun 2018
TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik disambut baik Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Tasikmalaya.
Ketua Ikadin Tasikmalaya Maiman Nanang Rukmana mengatakan, Perma no 3 Tahun 2018 merupakan kemajuan sistem dalam mengajukan perkara ke pengadilan dengan cara elektronik.
“Kami menyambut baik Perma no 3 tahun 2018 para advokat harus mendaftarkan sekaligus asal OA (Organisasi Advokat) alamat kantor semua harus didaftarkan,” ungkap Maiman N Rukmana, di workplace Ikadin Tasikmalaya Komplek Pondok Karisma Residence, Sabtu (8/9/2018).
Dengan Perma no 3 tahun 2018, para advokat bisa mendaftakan perkara secara elektronik. Jadi, seluruh pengacara wajib memiliki email.
“Kami berharap dengan Perma no 3 tahun 2018 bisa lebih memberikan kepercayaan dan perlindungan dalam segi keamanan, sebab dikhawatirkan hacker semakin menjadi,” tegasnya.
(Nanang Yudi/LIN)







