BANDUNG, FOKUSJabar.id : Mantan wakil Bendahara Umum KONI Jabar 2014-2018, Abubakar meminta Gubernur Jabar, Ridwan Kamil untuk bertindak tegas dan menggunakan kewenangannya sesuai dengan UU No 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dan PP Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelengaraan Keolahragaan. Hal ini seiring dengan rencana pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Jabar yang akan segera digelar dalam waktu dekat.
Abubakar menuturkan, UU SKN pasal 11 menyebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai hak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dipertegas melalui PP No. 16 tahun 2007 jika menteri, gubernur, bupati/walikota melakukan pengawasan melalui pengendalian internal, koordinasi, pelaporan, monitoring, dan evaluasi terkait penyelenggaraan keolahragaan. Bahkan secara tegas, PP tersebut pun memberikan kewenangan kepada seorang gubernur untuk menerapkan sanksi administratif jika terjadi pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan tingkat provinsi.
“Untuk itu, kita mendorong Pak Ridwan Kamil (Gubernur Jabar) untuk mengunakan wewenangnya tersebut. Beliau bisa melakukan tindakan. Dan berdasar PP tersebut, sanksi administratifr yang bisa dilakukan bisa berupa peringatan, teguran tertulis, Pembekuan, pencabutan izin, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan, atau pemberhentian, pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan, dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui,” ujar Abubakar saat ditemui di salah satu cafe di Jalan Progo Kota Bandung, Minggu (9/9/2018).
Tindakan sanksi administratif tersebut, lanjut Abubakar, bisa diambil oleh Gubernur Jabar, Ridwa Kamil, karena sudah jelas-jelas terjadi pelanggaran dalam tubuh kepengurusan KONI Jabar saat ini. Salah satunya, mengindahkan aturan yang tercantum dalam UU SKN pasal 40 yang mengamanatkan jika pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat jabatan struktural dan jabatan publik. Ketentuan di UU SKN tersebut, diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan di pasal 56 ayat 3 jika yang dilarang itu adalah yang memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dan militer dalam memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan.
“Saat ini status Ketua Umum KONI Jabar, Ahmad Saefudin itu kan seorang TNI aktif yang diperbantukan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan memegang jabatan sebagai Kepala Puslitbang Sumber Daya Pertahanan Kemenhan sejak tahun 2016 dengan pangkat Brigadir Jenderal. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi lebih kepada aturan,” terangnya.
Terkait surat izin yang dikantongi Ahmad Saefudin, Abubakar menilai jika hal tersebut tidak lantas membenarkan sebuah kesalahan atau pelanggaran. Termasuk dengan catatan prestasi juara umum PON XIX yang tidak bisa mereduksi atau membenarkan sebuah pelanggaran dari undang-undang.
“Kalau pun ada izin atau surat perintah dari KASAD, apakah itu mereduksi pelanggaran undang-undang. Apakah surat perintah KASAD, kalau memang ada, memiliki ketentuan diatas undang-undang. Jangan terombang-ambing oleh ketebelece dan alibi seorang Ahmad Saefudin yang tidak masuk akal. Saya berharap para pengurusa cabang olahraga, konida, maupun badan fungsional harus bersikap kritis. Jangan sampai KONI Jabar itu terus berkonflik karena pelanggaran aturan undang-undang yang dibiarkan,” tegasnya.
(ageng/dar)



