spot_imgspot_img
Jumat 16 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Plt Bupati Bekasi Respons 3 Tuntutan Solidaritas Wartawan

BEKASI, FOKUSJabar.id: Pelakaana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menemui massa Aksi Damai Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya di kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis, 15 Oktober 2026.

Aksi tersebut di gelar untuk menyampaikan tuntutan terkait dugaan penghinaan terhadap wartawan yang melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.

BACA JUGA:

Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi Lebih 10 Orang

Kehadiran Plt Bupati Bekasi di tengah demonstrasi menjadi bagian dari respons pemerintah daerah terhadap aspirasi para jurnalis.

Ia di dampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin saat mendatangi massa yang berkumpul di Bundaran Patung Golok, kawasan kompleks Pemkab Bekasi.

Dalam aksi tersebut, Solidaritas Wartawan membawa tiga tuntutan utama. Mereka meminta pertanggungjawaban atas dugaan penghinaan terhadap wartawan.

Menuntut komitmen pemerintah daerah dalam melindungi insan pers, serta mendesak agar laporan kepolisian terkait peristiwa itu di proses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku.

Tuntutan pertama berfokus pada pertanggungjawaban Kepala DLH Kabupaten Bekasi.

Massa meminta agar Syafri Donny Sirait di copot dari jabatannya dan mendorong pemeriksaan yang di lakukan secara objektif, menyeluruh, serta transparan terhadap persoalan tersebut.

Selain meminta tindakan terhadap pejabat yang bersangkutan, para wartawan mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi memperjelas sikapnya dalam menjamin perlindungan dan menjaga martabat insan pers.

Mereka juga menginginkan hubungan antara pemerintah daerah dan wartawan di bangun secara profesional dengan mengedepankan penghormatan terhadap peran masing-masing.

Tuntutan ketiga berkaitan dengan penanganan laporan kepolisian atas dugaan peristiwa tersebut.

Massa meminta proses hukum tetap berjalan secara profesional hingga tuntas, dengan mengikuti prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:

Pelaku UMKM Bekasi Bisa Urus NIB Gratis, Ini Cara dan Syaratnya

Setelah menyampaikan aspirasi di Bundaran Patung Golok, perwakilan massa mengikuti audiensi bersama pemerintah daerah.

Pernyataan resmi pemerintah daerah di bacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin yang mewakili Plt Bupati Asep Surya Atmaja.

Menanggapi desakan pemeriksaan dan pencopotan Kepala DLH, Pemkab Bekasi menyatakan tindak lanjut akan di lakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan yang mengatur disiplin aparatur sipil negara.

“Menindaklanjuti terlebih dahulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” demikian pernyataan sikap Pemkab Bekasi yang di bacakan Sekda.

Pemkab Bekasi juga menyampaikan bahwa tindak lanjut terhadap tuntutan tersebut perlu mempertimbangkan batas kewenangan Plt Bupati yang telah di tetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dengan demikian, langkah yang di ambil pemerintah daerah akan di sesuaikan dengan kewenangan jabatan serta ketentuan yang berlaku.

Mengenai tuntutan permintaan maaf resmi dan jaminan agar tidak terjadi lagi penghinaan maupun intimidasi terhadap wartawan, Pemkab Bekasi menegaskan dukungannya terhadap kebebasan pers.

BACA JUGA:

Pemkab Bekasi Hentikan Aktivitas Pembakaran Sampah di Pasirtanjung

Pemerintah daerah juga menekankan bahwa hubungan antara pejabat pemerintah dan insan pers perlu di bangun atas dasar kesetaraan dan sikap saling menghormati.

“Pemkab Bekasi menghormati dan mendukung kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi dengan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan, saling menghormati satu sama lain. Sehingga kesalahpahaman ini tidak terjadi kembali,” demikian pernyataan tersebut.

Sementara itu, terkait permintaan agar proses hukum terus di kawal dan akuntabilitas pejabat publik di tegakkan, pemerintah daerah menyatakan menghormati penanganan perkara yang sedang berjalan.

Pemkab Bekasi menegaskan bahwa proses tersebut harus mengikuti tahapan serta mekanisme hukum yang berlaku.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sesuai dengan tahapan dan mekanisme prosedur yang berlaku,” kata Endin.

BACA JUGA:

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Bekasi

Pemkab Bekasi memastikan bahwa setiap langkah lanjutan dalam merespons aspirasi para wartawan akan di laksanakan sesuai batas kewenangan pemerintah daerah dan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut menjadi respons atas tuntutan yang di sampaikan massa. Termasuk mengenai pemeriksaan pejabat, perlindungan terhadap insan pers, dan penanganan laporan kepolisian.

Penerimaan massa aksi dan pelaksanaan audiensi tersebut membuka ruang komunikasi antara pemerintah daerah dan insan pers untuk membahas persoalan yang berkembang.

Melalui penyampaian sikap resminya, Pemkab Bekasi menegaskan penghormatan terhadap kemerdekaan pers sekaligus menyatakan bahwa tindak lanjut atas tuntutan massa harus berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

(Jingga Sonjaya)

spot_img

Berita Terbaru