spot_imgspot_img
Jumat 22 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Negara Hadir Lindungi Tanah Ulayat, Kampung Naga Kini Kantongi Sertifikat HPL

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Langkah maju bagi perlindungan hak adat terjadi di Tatar Sukapura. Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, mendampingi Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menggelar kunjungan kerja strategis ke Kampung Naga, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Peninjauan lapangan ini berlangsung setelah kawasan adat legendaris tersebut resmi mengantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Di sela-sela kunjungannya, Rezka menegaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN berkomitmen penuh menjaga eksistensi kampung adat serta membentengi hak-hak hukum masyarakat adat di seluruh penjuru Indonesia.

Baca Juga: PNM Ubah Ruang Kelas SMKN 4 Tasikmalaya Jadi Inkubator Calon Bos Muda

Bagi kementerian, penerbitan sertifikat HPL untuk Kampung Naga menjadi bukti sahih kehadiran negara dalam mengakui dan melindungi kedaulatan tanah ulayat.

“Kehadiran ATR/BPN membuktikan komitmen bahwa kampung adat dan tanah ulayat menjadi prioritas kami di Kementerian ATR/BPN,” tegas Rezka, Kamis (21/5/2026).

Rezka menambahkan, agenda ini tidak sekadar menjadi ajang peninjauan administratif di atas kertas. Kementerian memanfaatkan momentum ini sebagai jembatan untuk menggenjot program pemberdayaan ekonomi masyarakat adat berbasis pemanfaatan lahan (land facility).

Saat ini, kementeriannya juga tengah memetakan dan mengkaji sejumlah lokasi potensial lain di berbagai daerah untuk mendapatkan status legalitas HPL serupa bersama masyarakat hukum adat terkait.

Negara Beri Jaminan Hukum bagi Komunitas Adat Kampung Naga

Pemberian sertifikat HPL ini sukses memotong rantai ketidakpastian hukum atas tanah yang selama ini dihuni oleh warga Kampung Naga. Regulasi ini sekaligus menjadi tameng pelindung untuk melestarikan warisan budaya dan kearifan lokal yang terjaga secara turun-temurun dari intervensi luar.

Senada dengan pemerintah pusat, Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menggarisbawahi pentingnya peran perlindungan hukum bagi warga Kampung Naga yang hingga detik ini tetap teguh memegang mandat tradisi leluhur.

“Saya ingin memastikan masyarakat Kampung Naga memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Negara harus benar-benar hadir, karena mereka sudah ada jauh sebelum NKRI berdiri,” ungkap Cecep.

Cecep mengagumi konsistensi masyarakat adat Kampung Naga dalam merawat adat istiadat dan mempertahankan tanah ulayat mereka. Baginya, komunitif Naga merupakan pilar sejarah hidup dan kekayaan budaya yang tak ternilai bagi Kabupaten Tasikmalaya maupun Indonesia.

“Sebelum Indonesia ada, mereka sudah menetap dan menjaga tanahnya secara turun-temurun. Mereka juga konsisten mempertahankan peradaban dan budaya leluhur, sehingga menjadi kekayaan bangsa yang luar biasa,” imbuhnya.

Ia mengaku lega karena proses panjang pengakuan dan legalitas hukum tanah adat Kampung Naga akhirnya terealisasi.

“Hari ini sudah ada kepastian hukum atas tanahnya. Ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya karena Kampung Naga merupakan bagian penting dari sejarah perjalanan budaya Tasikmalaya,” pungkas Cecep.

Jajaran Pejabat Lintas Instansi yang Turut Mengawal Kegiatan

Keberhasilan penerbitan sertifikat HPL ini melibatkan kolaborasi panjang dari berbagai instansi vertikal maupun daerah. Berikut adalah jajaran pejabat yang turut hadir mengawal kunjungan kerja di Kecamatan Salawu:

  • Kementerian ATR/BPN: Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria dan Kepala Subdirektorat Pendaftaran Tanah Ulayat dan Tanah Komunal.
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat: Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jabar serta jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Barat.
  • Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya: Bupati Tasikmalaya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Bappelitbangda, serta Kepala Dinas PUTRLH.

(Farhan K)

spot_img

Berita Terbaru